Maros – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, seorang mantan Lurah Boribellayya bernama Hardiman dilaporkan ke pihak berwajib oleh Hj. Nurlia, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale. Laporan tersebut diajukan pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam surat pengaduannya, Hj. Nurlia menyampaikan bahwa ia memiliki sebidang tanah dengan luas 1.231 meter persegi berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.08.042.004.008-0419.0 atas nama dirinya. Namun upayanya untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah tersebut selalu ditolak oleh pihak kelurahan.
“Telah berbagai cara yang saya tempuh untuk mendapatkan kelebihan tanah saya guna mengurus dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas dasar NOP tersebut di Kelurahan Boribellayya, tapi pihak Kelurahan tetap menolak dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim lokasi tanah tersebut,” ungkap Hj. Nurlia.
Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar dan bukti yang jelas. Oleh karena itu, Hj. Nurlia memohon kepada Kapolres Maros untuk memeriksa bukti surat kepemilikan dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik tanah dan mempertemukannya dengan pihak tersebut demi memperjelas status kepemilikan lahan.
Hj. Nurlia juga melampirkan bukti-bukti kepemilikan sebagai berikut:
- Copy IPEDA atas nama Tahere B. Belle
- Copy NOP: 73.08.042.004.008-0419.0 (Tahun 2021) atas nama Tahere B. Belle
- Copy Surat Keterangan Kewarisan dan Surat Kuasa
- Copy Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/1002/SKT/I/2018
- Serta beberapa surat-surat lainnya
Menanggapi persoalan ini, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyayangkan sikap aparat kelurahan yang tidak bersikap transparan dan menolak mengakui bukti kepemilikan tanah Hj. Nurlia.
“Seharusnya aparat kelurahan, dalam hal ini kepala dusun atau Galla, dapat menunjukkan lokasi tanah yang dimaksud dengan dasar bukti-bukti yang diajukan oleh Hj. Nurlia. Setidaknya ada lima langkah yang bisa mereka lakukan,” tegas Ismar.
Langkah-langkah tersebut menurut Ismar meliputi:
- Melegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPT)
- Memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Mensosialisasikan proses pendaftaran tanah
- Membantu dalam proses pendaftaran tanah ke BPN
- Mengawasi proses pendaftaran tersebut
Ismar menjelaskan, SKT adalah langkah awal dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penerbitan sertifikat dilakukan setelah verifikasi menyeluruh oleh BPN, bukan sebaliknya.
“Kami menduga, oknum mantan Lurah Boribellayya telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena berdasarkan pengakuan Hj. Nurlia, ia pernah diminta menandatangani surat yang tidak memiliki kop resmi, serta luas tanah dalam dokumen berubah drastis menjadi 2.969 meter persegi. Anehnya, sertifikat tanah diterbitkan lebih dahulu sebelum adanya SKT,” ungkap Ismar.
Hj. Nurlia juga mengaku memiliki rekaman video yang menunjukkan bahwa Hardiman, mantan lurah Boribellayya, mengarahkan seseorang untuk memagar lokasi tanah yang dipermasalahkan, seolah-olah menunjukkan penguasaan fisik atas tanah tersebut.
Ismar menambahkan, jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan menempuh dua opsi lanjutan, yakni melaporkannya ke Polda Sulsel dan Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, seorang staf kelurahan yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/10002/SKT/I/2018, lahan tersebut awalnya memiliki luas 4.200 meter persegi. Namun sertifikat yang terbit hanya seluas 2.989 meter persegi, sehingga sisa luasan tersebut seharusnya masih menjadi milik Hj. Nurlia. (*)

