Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Oktober 9
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Mantan Lurah Boribellayya Dilaporkan ke Polisi
DAERAH

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Mantan Lurah Boribellayya Dilaporkan ke Polisi

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Maros – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Maros. Kali ini, seorang mantan Lurah Boribellayya bernama Hardiman dilaporkan ke pihak berwajib oleh Hj. Nurlia, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale. Laporan tersebut diajukan pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dalam surat pengaduannya, Hj. Nurlia menyampaikan bahwa ia memiliki sebidang tanah dengan luas 1.231 meter persegi berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.08.042.004.008-0419.0 atas nama dirinya. Namun upayanya untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah tersebut selalu ditolak oleh pihak kelurahan.

“Telah berbagai cara yang saya tempuh untuk mendapatkan kelebihan tanah saya guna mengurus dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas dasar NOP tersebut di Kelurahan Boribellayya, tapi pihak Kelurahan tetap menolak dengan alasan ada pihak lain yang mengklaim lokasi tanah tersebut,” ungkap Hj. Nurlia.

Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar dan bukti yang jelas. Oleh karena itu, Hj. Nurlia memohon kepada Kapolres Maros untuk memeriksa bukti surat kepemilikan dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik tanah dan mempertemukannya dengan pihak tersebut demi memperjelas status kepemilikan lahan.

Hj. Nurlia juga melampirkan bukti-bukti kepemilikan sebagai berikut:

  • Copy IPEDA atas nama Tahere B. Belle
  • Copy NOP: 73.08.042.004.008-0419.0 (Tahun 2021) atas nama Tahere B. Belle
  • Copy Surat Keterangan Kewarisan dan Surat Kuasa
  • Copy Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/1002/SKT/I/2018
  • Serta beberapa surat-surat lainnya

Menanggapi persoalan ini, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyayangkan sikap aparat kelurahan yang tidak bersikap transparan dan menolak mengakui bukti kepemilikan tanah Hj. Nurlia.

“Seharusnya aparat kelurahan, dalam hal ini kepala dusun atau Galla, dapat menunjukkan lokasi tanah yang dimaksud dengan dasar bukti-bukti yang diajukan oleh Hj. Nurlia. Setidaknya ada lima langkah yang bisa mereka lakukan,” tegas Ismar.

Langkah-langkah tersebut menurut Ismar meliputi:

  1. Melegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPT)
  2. Memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT)
  3. Mensosialisasikan proses pendaftaran tanah
  4. Membantu dalam proses pendaftaran tanah ke BPN
  5. Mengawasi proses pendaftaran tersebut

Ismar menjelaskan, SKT adalah langkah awal dalam pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penerbitan sertifikat dilakukan setelah verifikasi menyeluruh oleh BPN, bukan sebaliknya.

“Kami menduga, oknum mantan Lurah Boribellayya telah menyalahgunakan wewenangnya. Karena berdasarkan pengakuan Hj. Nurlia, ia pernah diminta menandatangani surat yang tidak memiliki kop resmi, serta luas tanah dalam dokumen berubah drastis menjadi 2.969 meter persegi. Anehnya, sertifikat tanah diterbitkan lebih dahulu sebelum adanya SKT,” ungkap Ismar.

Hj. Nurlia juga mengaku memiliki rekaman video yang menunjukkan bahwa Hardiman, mantan lurah Boribellayya, mengarahkan seseorang untuk memagar lokasi tanah yang dipermasalahkan, seolah-olah menunjukkan penguasaan fisik atas tanah tersebut.

Ismar menambahkan, jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan menempuh dua opsi lanjutan, yakni melaporkannya ke Polda Sulsel dan Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum,” tegasnya.

Sementara itu, seorang staf kelurahan yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanah Nomor: 02/10002/SKT/I/2018, lahan tersebut awalnya memiliki luas 4.200 meter persegi. Namun sertifikat yang terbit hanya seluas 2.989 meter persegi, sehingga sisa luasan tersebut seharusnya masih menjadi milik Hj. Nurlia. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Istri Tewas Ditikam, Suami Diduga Bakar Diri di Gowa. Begini Penjelasan Kapolresta Gowa

Oktober 6, 2026

Bakti Teritorial HUT TNI ke-81: Makan Gratis untuk Warga Mangasa

Oktober 5, 2026

Polemik Gowa: Bupati Angkat Bicara soal Gangguan Proses Hukum

Oktober 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi

Oktober 9, 2026

Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras

Oktober 9, 2026

YPMBPBI Hadir di Lapas Perempuan Sungguminasa, Tanamkan Nilai Moral dan Ajak Warga Binaan Mengenal Diri

Oktober 9, 2026

Tingkatkan Kualitas Rohani, Warga Binaan Rutin Mengikuti Yasinan Dipimpin Kasi Binadik

Oktober 9, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi
  • Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras
  • YPMBPBI Hadir di Lapas Perempuan Sungguminasa, Tanamkan Nilai Moral dan Ajak Warga Binaan Mengenal Diri
  • Tingkatkan Kualitas Rohani, Warga Binaan Rutin Mengikuti Yasinan Dipimpin Kasi Binadik
  • Lapas Maros Dorong Pelayanan Terintegrasi bagi Warga Binaan Lansia melalui FGD SAPA LANSIA PAS
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.