CIANJUR – Gudang rokok ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Cianjur, namun yang menjadi sorotan bukan hanya keberadaan barang haram tanpa cukai tersebut, melainkan dugaan keterlibatan seorang oknum berpengaruh yang hingga kini tak tersentuh hukum.
Informasi yang berkembang menyebut, sebuah gudang mencurigakan di Kampung Tabrik, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, pada Kamis (19/6/2025).
Gudang itu diduga menjadi tempat penimbunan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Informasi dari warga juga menyebutkan, gudang tersebut dikuasai oleh sosok berinisial H, yang akrab disapa oleh warga sekitar “Ujang” dan dikenal luas sebagai pemasok utama rokok ilegal di kawasan ini.
Pertanyaannya, sampai kapan aparat akan diam? Dugaan aktivitas ini bukan baru terjadi kemarin sore.
Sejumlah warung, kios, hingga agen penjualan di Cianjur sudah lama menjajakan rokok tanpa cukai secara terang-terangan, namun tak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum maupun bea cukai. Publik pun bertanya-tanya: siapa yang bermain di balik layar?
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjaga marwah hukum dan keuangan negara.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal secara langsung merampok potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Sekedar mengingatkan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, sudah jelas diatur bahwa pelaku dapat dijerat pidana.
Namun ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum. Dugaan pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap pelaku harus segera diusut.
Jika aparat tidak bertindak cepat dan tegas, maka citra hukum hanya akan jadi alat retorika tanpa taring.
Masyarakat mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, untuk tidak lagi bermain aman.
Saatnya membongkar siapa saja yang terlibat dan menindak tanpa pandang bulu. Jika hukum masih bisa dibeli oleh mafia rokok, maka negeri ini sedang sakit dan rakyat yang menanggung kerugiannya. (*)

