Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 17
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Skandal Rokok Ilegal di Cianjur: Siapa Melindungi “Ujang”?
Berita

Skandal Rokok Ilegal di Cianjur: Siapa Melindungi “Ujang”?

Indotim NewsBy Indotim NewsJuni 19, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

  CIANJUR – Gudang rokok ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Cianjur, namun yang menjadi sorotan bukan hanya keberadaan barang haram tanpa cukai tersebut, melainkan dugaan keterlibatan seorang oknum berpengaruh yang hingga kini tak tersentuh hukum.

Informasi yang berkembang menyebut,  sebuah gudang mencurigakan di Kampung Tabrik, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, pada Kamis (19/6/2025).

Gudang itu diduga menjadi tempat penimbunan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Informasi dari warga juga menyebutkan, gudang tersebut dikuasai oleh sosok berinisial H, yang akrab disapa oleh warga sekitar “Ujang” dan dikenal luas sebagai pemasok utama rokok ilegal di kawasan ini.

Pertanyaannya, sampai kapan aparat akan diam? Dugaan aktivitas ini bukan baru terjadi kemarin sore.

Sejumlah warung, kios, hingga agen penjualan di Cianjur sudah lama menjajakan rokok tanpa cukai secara terang-terangan, namun tak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum maupun bea cukai. Publik pun bertanya-tanya: siapa yang bermain di balik layar?

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjaga marwah hukum dan keuangan negara.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal secara langsung merampok potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Sekedar mengingatkan, dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, sudah jelas diatur bahwa pelaku dapat dijerat pidana.

Namun ironisnya, praktik ini seolah kebal hukum. Dugaan pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap pelaku harus segera diusut.

Jika aparat tidak bertindak cepat dan tegas, maka citra hukum hanya akan jadi alat retorika tanpa taring.

Masyarakat mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, untuk tidak lagi bermain aman.

Saatnya membongkar siapa saja yang terlibat dan menindak tanpa pandang bulu. Jika hukum masih bisa dibeli oleh mafia rokok, maka negeri ini sedang sakit dan rakyat yang menanggung kerugiannya. (*)

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Peringati Kenaikan Yesus Kristus, PGIW Sulselra Bawa Pesan Harapan di LPP Sungguminasa

Mei 14, 2026

Kolaborasi lintas sektoral, LPP Sungguminasa Gandeng BBPP Batangkaluku Gowa Laksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Cabai

Mei 13, 2026

Pembacokan Sadis Anak 14 Tahun  oleh Geng Motor  di Jl.Abubakar Lambogo, Kapolrestabes Makassar: Penyerangan Direncanakan

Mei 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati Kenaikan Yesus Kristus, PGIW Sulselra Bawa Pesan Harapan di LPP Sungguminasa

Mei 14, 2026

Kolaborasi lintas sektoral, LPP Sungguminasa Gandeng BBPP Batangkaluku Gowa Laksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Cabai

Mei 13, 2026

Pembacokan Sadis Anak 14 Tahun  oleh Geng Motor  di Jl.Abubakar Lambogo, Kapolrestabes Makassar: Penyerangan Direncanakan

Mei 13, 2026

Tebas Punggung Anak di Jalan Abubakar Lambogo, 5 Terduga Pelaku Diciduk Polisi

Mei 12, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Peringati Kenaikan Yesus Kristus, PGIW Sulselra Bawa Pesan Harapan di LPP Sungguminasa

Mei 14, 2026
Berita Terbaru
  • Peringati Kenaikan Yesus Kristus, PGIW Sulselra Bawa Pesan Harapan di LPP Sungguminasa
  • Kolaborasi lintas sektoral, LPP Sungguminasa Gandeng BBPP Batangkaluku Gowa Laksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Cabai
  • Pembacokan Sadis Anak 14 Tahun  oleh Geng Motor  di Jl.Abubakar Lambogo, Kapolrestabes Makassar: Penyerangan Direncanakan
  • Tebas Punggung Anak di Jalan Abubakar Lambogo, 5 Terduga Pelaku Diciduk Polisi
  • Kombes Pol Setiadi Serahkan Jabatan Dirreskrimum Polda Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.