Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 30
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»AMPK Desak Pengadilan Tinggi Makassar Tinjau Ulang Vonis Ringan Mira Hayati dan Agus Salim
Berita

AMPK Desak Pengadilan Tinggi Makassar Tinjau Ulang Vonis Ringan Mira Hayati dan Agus Salim

Indotim NewsBy Indotim NewsJuli 28, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK), menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tinggi Makassar di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar pada hari Senin (28/7/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menyikapi hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar terhadap 2 orang terdakwa pengusaha skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim yang dinilai putusannya terlalu ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui sebelumnya, hasil vonis Majelis Hakim PN Makassar pada awal bulan ini terhadap Mira Hayati dan Agus Salim adalah masing-masing 10 bulan pidana kurungan penjara ditambah denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Sedangkan tuntutan JPU sebelumnya, untuk Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan Agus Salim dituntut selama 5 tahun pidana kurungan penjara dan denda masing-masing 1 miliar.

Menurut Indra Gunawan selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyatakan, vonis Majelis Hakim PN Makassar sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena vonis 10 bulan tersebut terlalu ringan yang tentunya secara hukum tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha skincare yang ilegal.

“Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. Sebab kedua Terdakwa tersebut sudah jelas terbukti bersalah mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun Majelis Hakim PN Makassar tidak memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” tegas Indra Gunawan.

Dengan demikian, AMPK secara tegas akan mengawal perkara ini di Tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar Majelis Hakim tidak “main mata” atau “masuk angin” dalam memutus perkara ini, melainkan berdasarkan fakta hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, AMPK ini membagikan puluhan selebaran pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk dapat menjadi atensi dan perhatian serius atas tuntutan mereka.

Ada 6 point yang tertera sebagai tuntutan mereka yang diuraikan dalam Pernyataan Sikap AMPK, di antaranya mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memberikan putusan yang seadil-adilnya minimal berdasarkan tuntutan dari JPU selama 6 tahun penjara karena ancaman pidana sesuai pasal disangkakan maksimal 12 tahun penjara serta mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial untuk segera melakukan pengawasan yang ketat dalam perkara ini.

Setelah pihaknya bergantian orasi, akhirnya Humas Pengadilan Tinggi Makassar menerima aspirasi mereka, yang menurutnya akan di sampaikan ke pimpinannya untuk menjadi bahan atensi dalam mengawal perkara tersebut. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.