GOWA — Tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga tetap kondusif serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang Senin, (24/8/2026) Malam.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menyasar seluruh kamar hunian warga binaan. Petugas menyisir setiap sudut ruangan secara teliti, mulai dari tempat tidur, lemari pakaian, hingga fasilitas pendukung lainnya. Penggeledahan berlangsung dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, santun, dan persuasif guna menjaga kondisi psikologis para warga binaan selama proses berlangsung.
Hasil penyisiran di lapangan tidak ditemukan barang berbahaya bernilai tinggi seperti narkotika maupun telepon genggam (handphone). Meski demikian, petugas tetap menyita sejumlah barang pribadi dan peralatan yang dilarang berada di dalam kamar hunian demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Barang yang diamankan antara lain cermin rias genggam maupun berbingkai, botol minum/termos, besi kipas angin, serta sisir dan peralatan kecantikan lainnya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang turut mendampingi langsung jalannya penggeledahan menyambut positif langkah responsif Tim Patnal Kanwil. Beliau menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Sidak ini menjadi sarana evaluasi dan penguatan bagi kami di internal Lapas. Kami mengapresiasi sinergi bersama Tim Patnal Kanwil Sulsel dan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang masuk agar komitmen Zero Halinar — Handphone, Pungli, dan Narkoba — benar-benar terwujud secara konsisten,” tegas Kepala Lapas.
Seluruh barang yang tidak sesuai ketentuan didata secara rinci dalam berita acara, untuk selanjutnya diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (*)

