Gowan– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018–2023 di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan terkesan tidak transparan. Sebagai bentuk protes, AMPK kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Jumat (22/8/2025). Ini adalah aksi unjuk rasa kedua yang mereka lakukan terkait kasus ini.
“Kami melihat tidak ada perkembangan signifikan selama hampir tiga tahun penyidikan. Kejari Gowa hanya memberikan janji-janji, sementara publik butuh kepastian hukum,” tegas Indra Gunawan, koordinator lapangan aksi tersebut.
Kejari Gowa sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, sempat menyatakan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel.
Di sisi lain, Inspektorat Sulsel mengklaim telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara, namun masih ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Kejari Gowa. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai keseriusan penanganan perkara ini.
Dalam orasinya, AMPK mendesak Kajari Gowa untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Dana JKN secara transparan dan profesional hingga ada kepastian hukum. Mereka juga mendesak agar Kajari Gowa segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, AMPK meminta Kajari Gowa membuat dan menandatangani fakta integritas sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.
AMPK juga meminta Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, serta Kajati Sulsel untuk melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut atau terindikasi adanya praktik tidak terpuji atau intervensi politik.
“AMPK Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan penegakan hukum,” tegas perwakilan AMPK.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muh. Ihsan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, meskipun ponselnya dalam kondisi aktif. (*)

