MAKASSAR– DPP FKMI Resmi Laporkan AJR Beauty Ke Balai Besar BPOM Makassar Karena Diduga IlegalDewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) melaporkan produk skincare AJR Beauty ke Balai Besar BPOM Makassar pada Senin, 3 November 2025.
Pelaporan ini merupakan bentuk protes atas peredaran produk AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dan tidak melalui uji laboratorium kesehatan.DPP FKMI menerima banyak aduan masyarakat dan melakukan investigasi yang menemukan produk AJR Beauty dijual luas di Makassar, Gowa, Bulukumba, bahkan hingga luar Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI, Asmul, menyatakan produk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Mereka tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat pabrik, komposisi bahan, dan berat isi kemasan. Hal ini berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Produk yang dilaporkan meliputi AJR Beauty Toner, Day Cream, Night Cream, Sabun, dan Handbody Super Whitening.
FKMI menilai peredaran produk ini merupakan pelanggaran hukum dan ancaman bagi kesehatan masyarakat.
FKMI mendesak Balai Besar BPOM Makassar untuk memanggil pemilik dan distributor AJR Beauty di Kota Makassar, melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, serta menuntut penangkapan dan penahanan pemilik AJR Beauty.FKMI berharap BPOM segera bertindak tegas melindungi masyarakat dari produk berbahaya tanpa izin edar.
“Ini tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan kontrol sosial atas maraknya kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Asmul.
Kepala Balai Besar BPOM Makassar, Yosef Setiawan, menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

