Bisnis haram solar subsidi di Sulsel terus menunjukkan geliat yang mengkhawatirkan meski ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi semakin langka.
Oleh: Zulkifli Malik
Antrian panjang di sejumlah SPBU menjadi gambaran nyata dampak dari kelangkaan ini. Anehnya, para pelaku bisnis ilegal ini tampak seperti menjalankan aktivitas mereka tanpa rasa takut, bahkan seolah mendapat perlindungan dari aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Fenomena ini bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara akibat bocornya subsidi BBM, tetapi juga memperburuk kondisi masyarakat yang sangat bergantung pada solar subsidi untuk aktivitas ekonomi mereka.
Sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lemah menjadi celah eksploitasi para pelaku mafia solar yang semakin berani dan terstruktur.
Kasus terbaru yang menyorot masalah ini adalah penggerebekan penampungan solar subsidi di Kabupaten Maros oleh Unit Intel Kodim 1422/Maros, Minggu (16/11/2025), sekitar 7 ton solar subsidi disita bersama sejumlah peralatan dan empat orang tersangka.
Ini menunjukkan bahwa praktik penimbunan minyak subsidi bukan sekadar isu kecil, melainkan praktik besar yang melibatkan jaringan tertentu dengan modus operandi yang terorganisir.
Menariknya, operasi yang dilakukan oleh pihak TNI itu menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penimbunan BBM, namun juga membuka tabir lemahnya koordinasi dan respons instansi penegak hukum sipil.
Kodim secara cepat berkoordinasi dengan Polres Maros, memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI, dan menyerahkan kasus ini untuk proses hukum selanjutnya.
Respon dari Kepolisian juga terbilang serius, meski menunggu langkah-langkah konkret dari penyidik.
Saat ini sudah ada tiga perkara BBM yang ditangani Polres Maros, dengan dua kasus masuk tahap penyidikan dan satu kasus lainnya sedang dipenuhi petunjuk dari kejaksaan.
Namun, kecepatan dan ketegasan dalam menindak para pelaku masih menjadi sorotan publik.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat serta mempertanyakan efektivitas penegakan hukum oleh Polri dan aparat terkait di Sulsel.
Seperti diketahui, modus mafia solar subsidi tidak hanya beroperasi melalui penimbunan di darat, melainkan juga penyelundupan jalur laut yang kerap sulit dipantau.
Dalam konteks tersebut, publik pun menyoroti komitmen Kapolda Sulsel yang baru. Janji untuk tidak memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk mafia solar, harus diuji dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
Toh, kunci keberhasilan pengungkapan dan pemutusan rantai bisnis ilegal ini ada pada keberanian dan konsistensi penegak hukum dalam menindak pihak-pihak yang bermain curang.
Selain itu, perlu adanya penguatan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi yang lebih transparan dan responsif. Keterlibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas mencurigakan juga dapat mempersempit ruang gerak mafia ini, sehingga subsidi BBM tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan.
Penegakan hukum yang tegas juga harus diikuti dengan sanksi yang jelas dan efek jera bagi pelaku agar mereka tidak berani kembali beroperasi.
Biasanya, bisnis ilegal sejenis berani berkembang karena mereka merasa aman dari ancaman hukuman atau bahkan mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Akhirnya, kondisi yang terjadi di Sulsel ini adalah gambaran permasalahan klasik dalam pengelolaan subsidi BBM di Indonesia.
Tantangannya bukan hanya dari aspek teknis distribusi, tapi juga dari korupsi dan jaringan kriminal yang memanfaatkan celah sistem.
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bersinergi untuk menghentikan praktik merugikan ini demi keadilan dan keterjaminan energi bagi masyarakat. (Bersambung)

