Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar maupun BBM jenis Aftur, masih menjadi persoalan serius yang bekum bisa terlepas dari noda hukum di Sulsel.
Oleh: Zulkifli Malik
Kembali menganalisis soal penimbunan BBM ilegal yang marak di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar, memperlihatkan bagaimana praktik mafia migas semakin mengakar dan sulit diberantas.
Kondisi ini mengakibatkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Publik di Makassar kembali digegerkan belum lama ini dengan temuan pelanggaran hukum lokasi penimbunan atau penampungan BBM jenis avtur milik inisial JUN yang menjalankan bisnis penimbunan Avtur secara ilegal setelah sejumlah media lokal mengungkap gudang penampungan BBM di Jalan Kakatua Lorong 7.
Situasi ini mencerminkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut.
Modus operandi bisnis gelap ini melibatkan pembelian Avtur dengan harga murah pembelian lalu dijual secara ilegal ke daerah lain dengan harga yang kompetitif. Hal ini merugikan negara dan mengacaukan pasar BBM subsidi.
Bahkan saat adanya dugaan keterlibatan oknum l, langkah cepat Polsek Mamajang menangkap pelaku dengan barang bukti sepuluh drum BBM menjadi sinyal positif meskipun sebelumnya ada stigma negatif terhadap aparat terkait.
Tapi, sayang, saat penulis mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolsek Mamajang, Kompolm Mustari enggan memberi keterangan dan hanya melempar informasi, agar menghubungi Polrestabes Makassar.
Untuk tetap mendapatkan informasi akurat terkait hal tersebut, penulis coba mengkonfirmasi terkait penanganan lanjutan kasus ini.
Namun, sampai tulisan analisis ini ditayangkan, juga belum mendapat konfirmasi dari Kasatreskrim Polrestabes Makassar, meski aplikasi WatshApp sudah dihubungi
Untuk itu, kejahatan mafia BBM subsidi seperti ini, khususnya penyalahgunaan solar subsidi bukan hanya terjadi di Makassar, tetapi tersebar di berbagai wilayah Sulsel seperti Bone, Luwi, Palopo, Siwa (Wajo), Gowa dan Maros.
Pengungkapan kasus serupa di daerah lain juga memperlihatkan pola penimbunan besar dan dugaan kolusi dengan oknum aparat hukum
Hal ini menyebabkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran dan menghalangi hak masyarakat yang berhak.
Penyalahgunaan BBM subsidi seperti solar, tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial yang menimpa nelayan, sopir angkutan, dan masyarakat kecil lain yang bergantung pada subsidi BBM untuk mata pencaharian mereka.
Praktik mafia migas memonopoli ketersediaan BBM subsidi, sehingga yang berhak mengalami kesulitan mendapatkannya dan terjadi kekosongan stok di SPBU.
Toh, lemahnya penegakan hukum di Sulsel, khususnya Kota Makassar, menjadi faktor utama yang membuat mafia BBM bertahan dan terus merugikan negara.
Dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum justru terlibat atau membiarkan praktik ilegal ini membuka luka sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah daerah.
Pemberantasan mafia BBM bersubsidi harus dilakukan secara terpadu dengan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, Pertamina, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Masyarakat harus ikut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan, sementara aparat hukum harus tegas dan transparan dalam penindakan agar menciptakan efek jera dan menutup celah-celah korupsi serta kolusi yang kerap terjadi.
Kasus JUN di Makassar yang baru saja ditangkap dan disita barang bukti adalah momentum penting yang harus dimaksimalkan sebagai contoh- contoh penegakan hukum yang tegas.
Tanpa perubahan serius dalam sistem penegakan hukum dan pengawasan distribusi BBM, kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus berulang, menghambat reformasi sektor energi dan menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi negara dan masyarakat Sulawesi Selatan.
Sementara, pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam upaya memperbaiki kelemahan institusi kepolisian yang selama ini menjadi sorotan publik selama.pelayanan dan penegakan hukum.
Komite ini dibentuk sebagai wadah kajian untuk merumuskan reformasi struktural dan fungsional Polri yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tuntutan supremasi hukum.
Dengan melibatkan tokoh independen dan mantan pejabat kepolisian, komite diharapkan mampu mengkaji dan memberikan rekomendasi perbaikan sistemik, termasuk soal penegakan hukum terhadap kasus mafia BBM bersubsidi yang kerap luput dari jeratan hukum di Sulsel dan Makassar.
Menanggapi maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan mafia yang melibatkan aparat, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang atau tempat bagi pelaku kejahatan di Sulsel, termasuk mafia BBM subsidi.
Pernyataan tegas ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kepolisian Daerah Sulsel dalam mendukung reformasi internal Polri serta kerja sama dengan Komite Reformasi yang sedang berjalan, guna menciptakan penegakan hukum yang lebih kuat dan tanpa kompromi.
Langkah nyata seperti penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM di Makassar menandakan keseriusan aparat dalam memberantas mafia migas meskipun tantangan jaringan kuat dan oknum aparat yang terlibat masih menjadi persoalan besar. (Bersambung)

