Makassar — Aliansi Mahasiswa Nasionalis Indonesia (AMNI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polrestabes Makassar, Rabu (3/12), menyoroti dugaan pelepasan dua terduga pelaku pencurian emas oleh oknum anggota Reskrim Polrestabes dan dituding oleh para peserta aksi setelah menerima imbalan sebesar Rp100 juta.
Aksi tersebut dipimpin oleh Usman sebagai jenderal lapangan yang berorasi dengan pengeras suara di hadapan massa.
Para demonstran membawa spanduk tuntutan agar pimpinan kepolisian segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar jika terbukti terlibat dalam praktik “jual-beli kasus” dan pelepasan tahanan tanpa dasar hukum yang jelas.
Mereka menilai dugaan tersebut merusak keadilan dan melanggar hukum, termasuk berpotensi melanggar UU Tipikor terkait suap dan Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022).
Usman menegaskan AMNI hadir untuk mengawal transparansi penegakan hukum.
“Kami menolak keras penyalahgunaan wewenang. Jika benar ada transaksi pembebasan pelaku kejahatan, kasus ini harus diusut tuntas tanpa ampun,” ujarnya.
AMNI mengajukan lima tuntutan utama pada Kapolda Sulsel:
1.guna membentuk tim investigasi independen secara terbuka.
2. Propam Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum terduga.
3. Menonaktifkan sementara pejabat terkait termasuk Kasat Reskrim demi objektivitas.
4. Proses pidana dugaan suap berdasarkan bukti kuat sesuai UU Tipikor.
5. Publikasi hasil penyelidikan sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Aksi berjalan tertib. Peserta menyatakan akan kembali turun ke jalan jika respons kepolisian dianggap kurang memadai. (*)

