INDOTIMNEWS– Reformasi Polri selama ini dilihat publik, sebagai harapan untuk menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan bebas dari korupsi serta pelanggaran HAM.
Namun sikap diam dan tutup mulut atas pelanggaran internal, yang dikenal dengan istilah “silent blue code,” menunjukkan bahwa reformasi itu masih sekadar jargon tanpa implementasi nyata.
Ironisnya, pelaku pelanggaran seringkali dibungkam dengan penghormatan promosi pangkat, bukan sanksi tegas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dirilis sejumlah media nasional belum lama ini mengungkap, bagaimana praktik ini menjadi mekanisme toleransi pelanggaran di tubuh Polri.
Sanksi yang diberikan kepada aparat tidak lebih dari sandiwara, karena banyak yang justru naik jabatan setelah masa sanksi berlalu.
Sugeng pun secara tegas menilai, ini jelas menyalahi prinsip akuntabilitas dan mencederai kepercayaan publik yang telah lama terkikis oleh rentetan kasus penyalahgunaan kewenangan.
Lebih parahnya, kultur impunitas ini tidak sekadar melemahkan citra Polri, tetapi juga menimbulkan kegaduhan sosial yang merusak legitimasi negara hukum.
Di contohkannya, Kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua adalah contoh konkret bagaimana silent blue code menguatkan jaringan pelindung pelanggar hingga akhirnya proses hukum menjadi ajang rekayasa dan pengkhianatan terhadap keadilan.
Apa yang disebut Sugeng sebagai “reformasi kultural” bukan hanya pilihan, tapi keharusan untuk menghentikan praktik yang erosi tuntas nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
Tanpa perubahan mindset yang radikal, Polri tetap terjebak sebagai alat kekuasaan yang melindungi diri sendiri, bukan pelayan masyarakat dan penegak keadilan.
Selain itu, IPW mengingatkan bahwa peran Polri sebagai perpanjangan tangan Presiden harus dijalankan berlandaskan pada hukum dan HAM.
Perintah politik tidak boleh menjadi pembenaran untuk menutup mata terhadap penyimpangan internal, apalagi sampai melahirkan tindakan represif yang melanggar HAM.
Ini masalah prinsip yang harus dijunjung tinggi agar demokrasi tidak sekadar formalitas kosong.
Ia juga menyerukan penghapusan silent blue code berarti menuntut keberanian institusi untuk introspeksi dan tegas menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu.
Tanpa langkah ini, Polri hanya akan menjadi institusi yang disegani oleh pelanggar dan dicemooh oleh rakyat yang menuntut keadilan sejati.
Masyarakat kini tidak lagi buta akan fenomena ini. Demokrasi dan negara hukum menuntut transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar wacana kosong yang dibangun di atas pembiaran dan kompromi yang merugikan rakyat banyak.
Sugeng mengingatkan, sudah waktunya Polri menghapus praktik silent blue code demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan institusi ini menjadi simbol keberanian, bukan ketakutan. (*)

