Kasus penembakan pengacara di Bone akhir Tahun 2024 lalu, Belum Terungkap. Publik berkehendak adanya jaminan bahwa hukum ditegakkan melalui proses yang benar, bukan semata-mata hasil akhir (Prinsip due process of law).
Dalam ranah penegakan hukum Indonesia, kasus penembakan pengacara Rudi S. Gani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada malam pergantian tahun 31 Desember 2024, menjadi simbol tragis ketidakefektifan proses peradilan pidana.
Peristiwa nahas yang menewaskan korban akibat luka tembak dari senjata diduga senapan angin, menimbulkan pertanyaan krusial mengenai komitmen institusi kepolisian dalam mengungkap kebenaran.
Artinya, Hampir satu tahun berlalu, pelaku tetap misterius, meninggalkan keluarga korban dalam limbo yuridis yang berkepanjangan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam kegiatan press rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel baru-baru ini menyatakan komitmen untuk menurunkan tim khusus guna meninjau ulang penyidikan.
Pernyataan ini, meski patut diapresiasi, datang terlambat dan menimbulkan keraguan atas kredibilitasnya, mengingat Kapolda mengakui baru mempelajari berkas perkara setelah menjabat.
Apakah ini merupakan koreksi internal yang proaktif, ataukah respons reaktif terhadap sorotan publik?
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mewajibkan Polri menyelenggarakan penyidikan secara cepat, teliti, dan transparan sebagaimana diamanatkan Pasal 14 ayat (1).
Namun, dalam kasus ini, minimnya CCTV di lokasi Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, dan ketiadaan petunjuk visual, justru mengungkap kelemahan sistemik dalam pengumpulan bukti forensik awal.
Penyidik Polres Bone dan Polda Sulsel telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, tetapi hasilnya nihil, sebuah indikasi kegagalan metodologis yang patut dikritisi secara tajam.
Evaluasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda menekankan pencarian “ketidaksempurnaan” dalam proses penyidikan, sebuah pengakuan implisit bahwa tahapan sebelumnya cacat.
Prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184, menuntut bukti yang sah dan kuat, lalu ironisnya, janji ini justru menyoroti potensi pelanggaran prosedural yang telah merugikan upaya pengungkapan. Tanpa transparansi laporan interim, publik berhak curiga apakah tinjauan ini sekadar formalitas administratif.
Motif kasus yang berkaitan dengan profesi korban sebagai pengacara menambah lapisan kompleksitas, mengingat pengacara sering menjadi target dalam konflik kepentingan hukum.
Sementara, organisasi advokat telah mendesak pengungkapan transparan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin perlindungan profesi pertahanan.
Keterlambatan pengungkapan tidak hanya melemahkan kepercayaan terhadap supremasi hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak korban atas keadilan cepat sebagaimana dijamin Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Konteks regional Sulawesi Selatan memperburuk narasi ini, di mana kasus menonjol sering kali terhambat oleh dinamika lokal yang tidak tersentuh.
Kapolda menegaskan kasus ini sebagai “perkara tunggakan” yang menjadi atensi serius, tetapi data historis pengungkapan kasus serupa oleh Polda Sulsel menuntut verifikasi empiris.
Apakah peninjauan ulang ini akan mengadopsi pendekatan forensik modern seperti analisis balistik lanjutan atau rekonstruksi digital, ataukah terjebak dalam paradigma konvensional yang terbukti gagal?
Dari perspektif teori kriminologi, fenomena “cold case” seperti ini mencerminkan asimetri antara kapasitas institusional dan tuntutan masyarakat sipil.
Termaktub di Pasal 95 UU Kepolisian menekankan akuntabilitas Polri terhadap publik, namun absennya timeline konkret dari Kapolda justru memperkuat persepsi impunitas.
Wah, anpa mekanisme pengawasan independen seperti Komnas HAM atau lembaga advokasi, janji evaluasi berisiko menjadi retorika kosong. Implikasi lebih luas terhadap rule of law di Indonesia tak terelakkan.
Ia merepresentasikan pola kegagalan sistemik dalam penanganan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), di mana kurangnya koordinasi antar-level kepolisian menghambat efektivitas.
Sebab itu, Polda Sulsel didesak harus membuktikan superioritasnya melalui hasil konkret, bukan sekadar pernyataan press release yang rentan politisasi.
Keluarga korban dan masyarakat Bone menanti resolusi yang bukan hanya hukum, tetapi juga restoratif. Prinsip keadilan restoratif, sebagaimana direkomendasikan dalam kebijakan kepolisian progresif, menuntut tidak hanya pengungkapan pelaku, tetapi juga pencegahan berulang melalui reformasi prosedural.
Lalu, janji Kapolda harus diukur dari output, bukan input dan jadi sebuah ujian kredibilitas bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.Pada akhirnya, misteri penembakan Rudi S. Gani menantang integritas institusi Polri untuk mewujudkan amanat konstitusional Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Tanpa pengungkapan segera, kasus ini akan abadi sebagai noda pada catatan penegakan hukum nasional, menggerus kepercayaan publik yang sudah rapuh. (*)

