Menapak Jejak Bisnis PT RJE dalam Distribusi BBM Subsidi Solar, kerap mencuat di sejumlah media. Jika memang tak sesuai aturan, Mengapa sulit Terjebak Hukum?
Oleh: Zulkifli Malik
Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2021, yang membatasi peruntukannya bagi sektor transportasi dan usaha mikro kecil menengah.
Pada edisi ke 91 analisis ini fokus pada jejak aktivitas PT. RJE yang diduga milik oknum APH.
Seperti yang pernah menyeruak di publik soal pengisian solar oleh mobil tangki PT. RJE ke tugboat di Pelabuhan Mattoanging, Kabupaten Bantaeng, pada 9 Juni 2025, sebanyak 8 ton.
Meskipun aktivitas ini memerlukan rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai “surat pengawasan” atau izin bunker, laporan warga menyebutkan bahwa proses tersebut telah berlangsung lama tanpa gangguan yang dilaporkan secara resmi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan administratif, meski belum ada putusan hukum yang mengonfirmasi pelanggaran.
Surat rekomendasi KSOP wajib mencantumkan data perusahaan pemasok, nama nahkoda kapal, lokasi sandar, dan peruntukan BBM, sebagaimana diwajibkan untuk mencegah penyelewengan.
Dalam kasus PT RJE pemberitaan mengindikasikan pengisian tanpa dokumen pendukung yang lengkap, yang berujung pada pengamanan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter oleh Polres Bantaeng, dengan sisa solar 3.000 liter.
Kanit Tindak Pidana Tertentu dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng belum memberikan konfirmasi proses hukum hingga kini.
Pada hal, prinsip praduga tak bersalah mengharuskan penyelidikan dilakukan secara obyektif, dengan hak pihak terkait untuk membela diri sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Toh, pola serupa terlihat pada dugaan penguasaan SPBU Marina (nomor registrasi 73.92403) oleh PT RJE yang semula dimiliki pihak lain dan kini dikaitkan dengan inisial oknum aparat.
Sejumlah media memberitakan ketika itu, pasokan solar subsidi cepat habis di SPBU tersebut meski antrean minim, sementara jerigen menumpuk untuk pengisian massal.
Fenomena ini menunjukkan indikasi anomali distribusi, yang berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jika terbukti disalahgunakan.
Namun, tanpa audit resmi Pertamina Regional Operation VII, dugaan ini tetap memerlukan verifikasi yudisial.
Keterkaitan dengan oknum anggota Polri berinisial DW atau DR dari Polda Sulsel, sebagaimana disebut dalam berita, menimbulkan keresahan publik mengenai netralitas penegak hukum.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia melarang anggota Polri terlibat bisnis yang menimbulkan konflik kepentingan.
Karena itu masyarakat mendesak Kapolda Sulsel untuk menyelidiki secara independen, memastikan supremasi hukum tidak terganggu. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sehingga konfirmasi kepemilikan perusahaan harus melalui proses verifikasi resmi.
Sementara, di Kabupaten Soppeng, PT RJE disebut menyuplai solar subsidi ke proyek normalisasi Sungai Waelenae, yang menyebabkan kerusakan alat berat.
Pengelola proyek membenarkan penggunaan BBM industri dari perusahaan tersebut, yang diduga bersumber dari penampungan warga di Makassar dan dicampur avtur.
Kerja sama pun dihentikan demi menghindari risiko, menandakan adanya ketidaksesuaian kualitas. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan rantai pasok BBM sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tanpa menyimpulkan pelanggaran pidana sebelum putusan pengadilan.
Untuk aktivitas lintas wilayah ke Morowali dan Luwu Banggai untuk industri tambang semakin memperkaya jejak bisnis PT RJE
Media juga mengulas pengangkutan solar subsidi via darat dan perairan, termasuk kecelakaan kapal Nurul Jaya di Luwu Timur yang membawa muatan BBM. Komunitas seperti KOMPI mendesak Mabes Polri dan pengawas migas untuk investigasi transparan.
Pengangkutan ilegal lintas provinsi dapat dikaitkan dengan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang BBM, tetapi pembuktian memerlukan bukti material yang sah.
Rekam jejak PT RJE menunjukkan pola berulang dalam pemberitaan, termasuk dugaan berganti nama menjadi PT Lintas Bumi Persada untuk menghindari pengawasan.
Perusahaan ini diklaim bukan transportir resmi Pertamina, meski armada sering terlihat di pelabuhan dan proyek infrastruktur.
Ketidakresponsifan terhadap konfirmasi media via telepon atau WhatsApp menambah persepsi ketidaktransparanan.
Tantangan penegakan hukum terhadap entitas semacam ini sering terkait dugaan “kekebalan” karena keterkaitan dengan aparat, sebagaimana dirasakan warga Bantaeng dan Luwu.
Polres setempat terkesan tutup mata, meski mobil tangki telah diamankan.
Hal ini menantang integritas institusi Polri, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Penyelidikan harus independen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rule of law.
Dari perspektif hukum tata negara, penyelewengan BBM subsidi merugikan fiskal negara dan rakyat kecil, sebagaimana subsidi ditujukan untuk stabilitas ekonomi.
Analisis jejak PT RJE ini mengindikasikan potensi pelanggaran administratif seperti pengalihan peruntukan (Pasal 55A UU Migas), tetapi proses pidana memerlukan dakwaan jaksa yang didukung bukti primer.
Diharapkan, Pertamina dan Kementerian ESDM berwenang audit distribusi untuk mencegah kerugian negara.
Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan seperti FZ atau inisial DR belum membuahkan hasil, yang wajar dalam tahap awal penyelidikan.
Masyarakat berharap sinergi antara Polres Bantaeng, Polda Sulsel, dan lembaga terkait untuk transparansi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Secara keseluruhan, jejak bisnis PT RJE menekankan urgensi penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, dengan mematuhi praduga tak bersalah hingga vonis inkrah.
Sementara pemberitaan di akhir Bulan Desember 2025 Polres Luwu akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan mobil Tangki yang memuat BBM Subsidi jenis Solar milik PT RJE dan PT Rezeki Multi Energi.
Dari informasi yang diperoleh sebanyak 7 perusahaan (PT) mobil tangki (Transportir) yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina Petra Niaga, dua diantaranya PT. RJE dan PT Rezeki Multi Energi
Seperti yang dilansir di media onlineluwuraya.co.id, di Pihak Pertamina Petra Niaga membenarkan kedua perusahaan diatas tidak terdaftar sebagai Transportir BBM.
Hal itu dibenarkan Okky Aditya Comrell Pertamina Petra Niaga Regional Sulselteng kepada media tersebut.
Tentunya dugaan pelanggaran itu memerlukan rekomendasi mencakup audit komprehensif oleh otoritas terkait, penguatan pengawasan KSOP, dan reformasi internal Polri untuk mencegah konflik kepentingan.
Supremasi hukum di Indonesia bergantung pada proses yudisial yang independen, memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa prasangka. (Bersambung)

