Makassar — Seorang perempuan berinisial PT (29) masih bergulat dengan trauma berat setelah diduga dianiaya mantan pacarnya, berinisial WD.
Karena itu, kaporan ke polisi sudah diajukan sejak 26 Februari 2026, tapi pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran, meninggalkan korban dalam ketakutan.Warga Jalan Abd. Dg. Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ini mengaku mengalami tekanan psikologis hebat akibat kejadian tersebut.
Meski demikian, ia berusaha tetap kuat demi kedua anaknya.
Kejadian tragis itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Bermula dari ajakan pelaku yang ingin mengajak korban berbelanja pakaian.
Korban menolak karena hubungan mereka sudah berakhir. Namun, pelaku terus menghubungi hingga korban bersedia bertemu dan justru berujung penganiayaan serta penyekapan.Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi dan mata sebelah kanan.
Pakaiannya pun robek hingga ke bagian dada gara-gara kekerasan itu. “Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar korban saat memberikan keterangan pada Selasa, (3/3)
Desakan Tegas dari LBH Suara Panrita KeadilanDi tempat terpisah, Harmoko HJM, Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mendesak pihak kepolisian agar segera memeriksa sekaligus menahan pelaku.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberi rasa aman bagi korban dan meminimalisir trauma psikologisnya.
Menurut Harmoko, perlindungan korban perempuan sangat penting dan diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).
Tak hanya itu, Pasal 454 KUHP Baru mengatur bahwa siapa pun yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan bisa dihukum penjara hingga 9 tahun.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Harmoko, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan melakukan pengecekan lanjutan.
Sementara itu, salah satu Kasubnit di Polrestabes Makassar, Iptu Arnol, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan sedang diproses.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Desakan penahanan pelaku juga datang dari Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain. Pernyataan itu disampaikan melalui Akmaluddin, Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, yang menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya. (*)

