Oleh: Zulkifli Malik
Pada 13 Maret 2026, dalam Sidang Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengkaji langkah-langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan subsidi, sebagai respons antisipatif terhadap gejolak harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah.
Instruksi presiden ini menyoroti urgensi efisiensi energi di tengah ancaman kenaikan harga dan gangguan pasokan dari perang AS-Israel-Iran, dengan opsi kebijakan mencakup penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi sebagian pegawai, pengurangan mobilitas kendaraan dinas, serta optimalisasi anggaran energi di sektor strategis.
Referensi internasional seperti kebijakan Pakistan yang menerapkan WFH massal, pemangkasan hari kerja, dan pengurangan armada kendaraan pemerintah menjadi acuan bagi Indonesia untuk menghindari defisit subsidi BBM yang kian membengkak.
Nah, di tingkat lokal, implementasi langsung terlihat di Jember di bawah Bupati Gus Fawait, di mana pejabat wajib berbagi kendaraan dinas dan membatasi penggunaan mobil pribadi, mencontohkan bagaimana instruksi pusat dapat diterjemahkan menjadi aksi konkret.
Namun, ironisnya, upaya penghematan nasional ini tersandung pada praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang masih marak di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Makassar, Maros, Kabupaten Bone, dan Takalar.
Media lokal kerap menyoroti kelangkaan solar di sejumlah SPBU tersebut, dengan modus penyelewengan seperti pengisian jerigen massal oleh sepeda motor, pemindahan ilegal ke kapal tanker, serta dugaan keterlibatan oknum pengawas SPBU dengan sindikat mafia BBM.
Kasus kelangkaan jelang Lebaran 2026 di Bone, misalnya, diduga berkaitan langsung dengan praktik ini, merugikan petani, nelayan, dan sektor produktif lain yang bergantung pada solar subsidi Rp6.800 per liter.
Puncak pengungkapan terjadi pada 22 Februari 2026, ketika Komando Daerah Armada VI (Kodaeral VI) TNI AL Makassar mengamankan dua kapal SPOB Sukses Rahayu 999 dan Sania serta tujuh mobil tangki yang mengangkut sekitar 106 kiloliter solar subsidi ilegal tanpa dokumen resmi di perairan dan gudang Tamalanrea.
Barang bukti tersebut rencananya pada data itu diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU Pelayaran No. 17/2008, dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat penyelewengan subsidi.
Sayangnya, hingga akhir Maret 2026, tidak ada informasi publik mengenai kelanjutan proses pembongkaran jaringan dalang, menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) mandul di tengah instruksi penghematan presiden.
Fenomena ini bukan hanya melemahkan kebijakan nasional, melainkan juga mengancam kredibilitas pemerintahan Prabowo dan APH Sulsel dan pemerintah daerah diharuskan segera mengaktifkan audit SPBU, transparansi peradilan, dan sanksi tegas untuk menyelaraskan aksi lokal dengan mandat hemat BBM pusat. (Bersambung)

