JAKARTA– Dalam upaya memperkuat fondasi organisasi dan mengoptimalkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat luas, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (DPP LBH-MRI) secara resmi menerbitkan serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/SK/DPP/LBH-MRI/IV/2026. Langkah strategis ini menandai komitmen kuat LBH-MRI dalam membangun struktur kepemimpinan yang tangguh di tingkat wilayah.
Melalui SK tersebut, susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LBH-MRI Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai berikut:
Struktur Pengurus:
Ketua: Jumadi Mansyur, S.H.
Wakil Ketua: Zainuddin Mahmud
Sekretaris: Samsuddin, S.H.
Bendahara: Tendri Sompa, S.H.
Bidang Divisi:
Divisi Litigasi: Muhammad Ramli Alam, S.H.
Divisi Non Litigasi: Darul
Divisi Advokasi & HAM: Basuki Rahmat, S.H., M.H.
Divisi Humas & Media: Harmoko
Divisi Perempuan & Anak: Ade Yus Purnama Sari, S.Pd.
Divisi Pemuda/Masyarakat: Tajuddin S. Dg Lipung
Penyerahan SK ini mencerminkan kepercayaan penuh dan mandat organisasi kepada seluruh pengurus DPW LBH-MRI Sulawesi Selatan, agar menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi, integritas mutlak, serta orientasi kuat pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum/Direktur LBH-MRI
Ketua Umum/Direktur LBH-MRI, ADV Ansar, S.H., C.PT, menegaskan, pengangkatan ini bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan amanah besar untuk menghadirkan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.
“Saya berharap DPW LBH-MRI Sulawesi Selatan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat kecil. Jadikan hukum sebagai alat perjuangan, bukan sekadar aturan, serta hadirkan keberanian dalam membela kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
DPP LBH-MRI menyoroti peran krusial pengurus wilayah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara adil dan merata.
Yakni, mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Melakukan advokasi serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan. Membangun kepercayaan publik terhadap lembaga bantuan hukum sebagai pilar penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan kepengurusan baru ini, DPW LBH-MRI Sulawesi Selatan diharapkan menjadi pelopor pelayanan hukum unggul, sekaligus membangun sinergi lintas pihak untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Seluruh pengurus wajib menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta menjunjung kode etik profesi secara teguh,” tambah Ansar. (*)

