Instruksi Presiden dan Kapolri dalam Penanganan Penyalahgunaan BBM Subsidi, seolah Masih terabaikan di Sulsel. Pasalnya, sorotan publik melalui pemberitaan media dan sosial media terus menyeruak di sejumlah kabupaten.
Oleh: Zulkifli Malik
Instruksi Presiden dan arahan Kapolri terkait penegakan hukum tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi solar pada dasarnya merupakan implementasi dari prinsip pengelolaan sumber daya strategis dan pengawasan tata niaga energi yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Kedua instruksi ini menempatkan penegakan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk membendung penimbunan, pengalihan, dan distribusi solar bersubsidi di luar koridor penerima sasaran yang ditetapkan pemerintah, termasuk kalangan rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Namun di Sulsel sendiri, belum ada instruksi khusus dan tegas pada para pemimpin Aparat Penegak Hukum atau APH, soal pemberantasan penyalahgunaan BBM Solar subsidi.
Menelisik kembali landasan hukum pidana dan administratif, penyalahgunaan BBM subsidi solar secara normatif dijerat dalam kerangka penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang diatur dalam pasal‑pasal terkait UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, yang menegaskan larangan memindahkan BBM subsidi ke industri atau pihak yang bukan sasaran yang berhak.
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp.60 miliar menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebagai tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Karena itu, diperlukan pengawasan ketat Distribusi dan Peran BPH Migas dalam mengimplementasikan instruksi Kapolri dan Kementerian ESDM, melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), memperkuat mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan kerja sama operasional antara BPH Migas, Polri-TNI, dan Pertamina.
Dalam praktiknya, pengawasan ini berfokus pada pengendalian modus seperti pengalihan kiriman BBM subsidi dari SPBU/APMS ke gudang penyimpanan tanpa izin, kemudian ditransfer ke kendaraan atau kapal industri dengan harga nonsubsidi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah per kasus.
Di Sulsel sendiri , instrumen hukum tersebut telah diuji dalam sejumlah kasus faktual, termasuk penggerebekan penimbunan 2 ton solar subsidi di wilayah Kabupaten Pangkep, yang diungkap oleh Polres Pangkep pada 2025.
Dalam kasus ini, pelaku mengakumulasi solar subsidi melalui pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan kartu/identitas yang memungkinkan akses subsidi, lalu menimbunnya dalam jeriken untuk didistribusikan ke sektor usaha yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Modus ini konsisten dengan pola nasional, di mana penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan jalur pengangkutan ilegal, tangki modifikasi, dan penjualan kembali ke industri atau transportasi besar.
Lalu, dari perspektif eksekutor hukum, instruksi Presiden dan Kapolri terbukti berlaku secara efektif di tingkat daerah, termasuk di Sulawesi Selatan, sebagaimana tercermin dari
pengungkapan kasus penimbunan 2 ton solar di Pangkep, penggunaan kerangka penegakan hukum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 6 Tahun 2023, serta koordinasi antara Polres setempat, Polda Sulsel, dan BPH Migas.
Secara yuridis, ini menunjukkan bahwa instruksi pusat tidak berhenti pada level kebijakan, tetapi telah berkonversi menjadi tindakan penegakan hukum konkret di tingkat provinsi.
Karena itu, pemerintah memperkuat instrumen regulasi dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, termasuk Biosolar, melalui sistem digital berbasis aplikasi MyPertamina, yang mulai berlaku secara lebih ketat sejak 1 April 2026.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, pembatasan ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan barcode ganda, pelat nomor palsu, atau rekayasa identitas untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.
Sistem ini, jika diterapkan secara konsisten, dapat menjadi saringan hukum administratif yang mengurangi kebutuhan penegakan pidana di tahap belakang.
Bagaimana penegakan hukum terhadap Lembaga Penyalur (SPBU)? Selain pidana terhadap pelaku perseorangan, instruksi Kapolri dan kebijakan Pertamina juga menegaskan sanksi administratif terhadap lembaga penyalur, khususnya SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina sebagai penyalur utama berhak memberhentikan kerja sama dengan SPBU yang terbukti memberikan akses BBM subsidi kepada pihak tidak berhak, yang merupakan pelanggaran atas izin usaha dan perjanjian penyaluran atau dilakukan penutupan operasional.
Dalam perspektif hukum administrasi, pemutusan kerja sama ini merupakan bentuk administrative sanction yang berfungsi sebagai disincentive bagi pelaku usaha yang dekat dengan jaringan mafia energi.
Demikian oknum APH yang ikut menikmati uang haram jarahan BBM subsidi tentunya berpotensi Kolusi dan kewajiban pengenaan sanksi tegas.
Dalam kerangka analisis hukum, oknum aparat penegak hukum baik oknum anggota TNI maupun Polri yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada dasarnya berada dalam posisi hukum yang tidak berbeda dengan koruptor.
Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau pelanggaran disiplin berat apabila bersangkutan menerima imbalan, menghalangi penyidikan, atau memanfaatkan jabatan untuk memperkecil sanksi terhadap pelaku mafia.
Dalam hal terbukti secara hukum, maka wajib dikenakan sanksi pemecatan sebagai sanksi administratif terberat, karena tindakan tersebut merongrong kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan merugikan dana negara yang seharusnya mengalir ke subsidi untuk rakyat miskin dan usaha kecil.
Sementara, penyalahgunaan BBM subsidi, terutama apabila melibatkan kolusi oknum aparat, berimplikasi dua kali lipat terhadap keadilan sosial.
Secara ekonomi, terjadi pengalihan alokasi anggaran dari rakyat yang berhak ke pihak swasta yang tidak sasaran dan secara politik hukum, terjadi erosi kepercayaan publik terhadap instruksi Presiden dan Kapolri sebagai instrumen perlindungan kelas rentan.
Dalam konstruksi hukum, realitas ini menegaskan perlunya penerapan asas responsibilitas dan asas akuntabilitas di tingkat aparat penegak hukum, sehingga pelanggaran kode etik tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga proses pidana bila memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Sebab itu pula, sinergi Polri, BPH Migas, dan Masyarakat sebagai Mekanisme Kontrol dalam menjalankan nstruksi Presiden dan Kapolri menegaskan pentingnya sinergi Polri, BPH Migas, dan partisipasi masyarakat dalam pelaporan penyalahgunaan BBM subsidi, yang merupakan bentuk pengawasan partisipatif dalam sistem hukum administrasi Indonesia.
Di Sulawesi Selatan, peran media massa dan laporan masyarakat terhadap penggunaan pelat nomor palsu atau pola pembelian berulang di SPBU menjadi salah satu trigger bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan, bukan malah cengengesan melakukan pembiaran.
Hal ini menunjukkan bahwa instruksi pusat tidak hanya berjalan melalui mekanisme represif, tetapi juga melalui mekanisme kontrol sosial yang berbasis informasi publik.
Toh, Instruksi Berlaku, Tetapi Harus Dikonsolidasikan. Secara keseluruhan, instruksi Presiden dan Kapolri terkait penegakan hukum mafia BBM subsidi solar berlaku secara yuridis dan praktis di Sulawesi Selatan, sebagaimana terbukti dari pengungkapan kasus penimbunan, penggunaan kerangka pidana UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, serta pembatasan digital pembelian BBM bersubsidi.
Namun, untuk memperkuat efektivitasnya, perlu penguatan dengan peningkatan kapasitas investigasi dan digital forensik di Polda Sulsel, audit independen terhadap SPBU dan alur distribusi BBM oleh BPH Migas, penerapan sanksi tegas dan pemecatan terhadap oknum aparat yang terbukti melindungi atau bermain dengan mafia BBM.
Fenomena tersebut secara normatif tidak berbeda dengan tindak pidana korupsi yang merampas subsidi rakyat yang sudah diperuntukkan bagi usaha mikro dan sektor produktif paling rentan. (Bersambung)

