MAKASSAR– Polda Sulsel mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan moda angkut darat dan laut.
Dalam rilis yang disampaikan di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6), Kapolda Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penyelidikan bermula dari penindakan terhadap beberapa truk tangki pada Februari lalu dan berkembang hingga menyingkap peran sebuah kapal tanker.
Menurut Djuhandhani, 26 Februari tim awalnya mengamankan tujuh truk pengangkut bahan bakar. Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus lalu menelusuri alur distribusi hingga menemukan keterkaitan dengan pergerakan kapal yang diduga menjadi sumber atau perantara pengiriman BBM subsidi ilegal.
Penyidik menyita sejumlah bukti yang menunjukkan besarnya praktik tersebut. Selain menemukan dokumen yang mencatat muatan 30 kiloliter, pengembangan kasus mengungkap jumlah barang bukti lebih besar dua kapal SPOB, satu kapal tanker MT Bakti Satu beserta dokumen kapal, tujuh truk pengangkut, dua unit mesin alkon beserta selang sepanjang sekitar 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar.
Polda Sulsel menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Empat orang lain kini masuk daftar pencarian orang dengan inisial AD, FA, RN, dan MB.
Djuhandhani menambahkan bahwa pengungkapan ini bukan operasi tunggal. Selama Maret–Mei 2026, Polda Sulsel bersama jajaran mencatat 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berujung pada penetapan 45 tersangka.
Barang bukti yang disita selama rangkaian pengungkapan meliputi satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon 1.000 liter, dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram. Total BBM subsidi yang diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk terus menindak praktik penyalahgunaan subsidi meskipun kasus semacam ini kadang tak terlihat publik.
Menurutnya, upaya penindakan yang berlangsung merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan penggunaan BBM subsidi yang semestinya. (*)

