Takalar — Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap jurnalis online, Sholeh Sibali, di Kabupaten Takalar.
Peristiwa yang menurut korban diduga dilakukan seorang pria berinisial BB ini, menurut PJI, bukan sekadar konflik personal tetapi serangan langsung terhadap kebebasan pers.
Kejadian dilaporkan terjadi Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA di pos keamanan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang. Korban menyatakan pelaku datang dalam keadaan emosi, merampas barang di atas meja, menyerangnya dengan lemparan, lalu memukulnya beberapa kali menggunakan buku tebal milik petugas keamanan.
Sholeh mengaku menderita luka di wajah, perut, dan tangan dan ia juga menerima hinaan, diludahi, dan ancaman pembunuhan.
Ketua PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, menilai tindakan tersebut menciderai prinsip dasar demokrasi dan menuntut respons cepat aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah upaya membungkam publik. Kapolres Takalar harus segera menangkap dan mengusut tuntas pelaku,” kata Akbar, menegaskan bahwa profesi jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40/1999.
Akbar juga mengkritik potensi kelambanan penanganan kasus yang sensitif secara publik. Ia memperingatkan bahwa kegagalan menindak tegas pelaku akan mengundang pertanyaan publik soal keseriusan aparat dalam menegakkan hukum di Takalar, sekaligus memberi ruang bagi intimidasi terhadap pekerja media.
Korban menduga motif kekerasan terkait pemberitaan sebelumnya soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang sempat viral pada Januari 2026.
Dalam rekaman yang beredar waktu itu, pelaku dicurigai melakukan kekerasan terhadap anak dan mantan istri; pelaku kemudian menyebut laporan itu hoaks.
Sholeh menyatakan sudah melapor ke Polres Takalar dan menuntut proses hukum yang transparan.
Permintaan itu menonjolkan dilema lebih luas, apa langkah nyata penegak hukum untuk melindungi jurnalis yang meliput isu sensitif, dan bagaimana mekanisme pencegahan agar kekerasan serupa tidak menjadi ancaman sistemik terhadap kebebasan pers. (*)

