Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Lurah Boriappaka Klaim Diminta Rp50 Juta untuk “Pengamanan” Publikasi. Kok.Bisa?
HUKRIM

Lurah Boriappaka Klaim Diminta Rp50 Juta untuk “Pengamanan” Publikasi. Kok.Bisa?

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 26, 2026Updated:Mei 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PANGKEP —  Merebaknya kabar terkait dugaan pemerasan yang melibatkan seorang mantan ketua LSM di Kabupaten Pangkep mendapat perhatian publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan klaim bahwa yang bersangkutan meminta uang kepada seorang lurah di Kelurahan Boriappaka dengan tujuan agar persoalan tertentu tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya, persoalan awal bermula dari sirkulasi informasi mengenai seorang lurah yang diduga diamankan bersama seorang wanita pada sebuah kejadian yang dikaitkan dengan operasi Satpol PP setempat.

Di tengah berkembangnya isu itu, sumber menyampaikan bahwa ada upaya pendekatan dari pihak luar kepada lurah, termasuk permintaan uang untuk “pengamanan” agar masalah tersebut tidak menjadi konsumsi publik.

Lurah Kelurahan Boriappaka yang dihubungi menyatakan bahwa ia menerima permintaan dana, dan menyebut angka permintaan yang menurutnya mencapai Rp50 juta.

Ia mengatakan, sempat menawar jumlah lebih kecil dan bahwa ada pihak yang memfasilitasi pertemuan serta merekam pembicaraan. Pernyataan itu belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh redaksi.

Dugaan adanya praktik pemerasan, apabila terbukti, dapat berimplikasi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Namun, hingga saat ini redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan, termasuk mantan ketua LSM yang dimaksud dan aparat penegak hukum di Kabupaten Pangkep.

Publik berharap aparat terkait menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan untuk memastikan fakta.

Redaksi akan terus mengupayakan klarifikasi dari semua pihak terkait dan memperbarui informasi bila ada perkembangan. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.