Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, Juni 5
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Surat Tuduhan Pungli Beredar, LBH MRI Tegaskan Tidak Asli
RAGAM

Surat Tuduhan Pungli Beredar, LBH MRI Tegaskan Tidak Asli

Indotim NewsBy Indotim NewsJuni 5, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan sebuah surat laporan dugaan pungutan liar terhadap aparat Polsek Tamalanrea yang beredar di publik adalah palsu dan tidak sah.

Ketua DPW LBH MRI Sulsel, Jumadi Mansyur, S.H., mengatakan pihaknya menemukan dokumen bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 itu bukan keluaran lembaga setelah dilakukan verifikasi internal pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Jumadi, tanda tangan dan nama penandatangan—Wahyudi, S.H.—tidak terdaftar sebagai anggota, pengurus, atau mitra LBH MRI, dan dokumen tersebut tidak dilengkapi stempel resmi organisasi.

“Kami nyatakan surat ini TIDAK SAH dan BUKAN ASLI. Nama dan tanda tangan di dalamnya tidak dikenal di internal kami,” kata Jumadi usai memimpin rapat koordinasi di Sekretariat LBH MRI di Gowa.

LBH MRI menyebut pemalsuan dokumen itu berpotensi mencoreng nama baik lembaga dan memicu salah paham terhadap institusi kepolisian. Untuk itu, Jumadi melaporkan temuan tersebut beserta bukti-bukti ke Polda Sulsel agar diproses hukum.

Ia juga meminta publik dan institusi memverifikasi keaslian dokumen yang mengatasnamakan LBH MRI dengan menghubungi kantor resmi lembaga.

Dengan penegasan ini, laporan yang sempat dialamatkan kepada anggota kepolisian dinyatakan gugur karena bersumber dari dokumen tanpa kekuatan hukum. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Kepung Mapolda, Mahasiswa: Periksa Satreskrim Polres Sinjai

Juni 5, 2026

ANALISIS: Jaringan Solar Subsidi Dibongkar Polisi, Apakah Sulsel Bebas dari Kejahatan ini? (Bag. 118)

Juni 4, 2026

Operasi Besar Polda Sulsel: Kapal dan Truk Tangki Disita

Juni 2, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Surat Tuduhan Pungli Beredar, LBH MRI Tegaskan Tidak Asli

Juni 5, 2026

Kepung Mapolda, Mahasiswa: Periksa Satreskrim Polres Sinjai

Juni 5, 2026

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Penyuluhan Pencegahan Hantavirus Bagi Warga Binaan

Juni 4, 2026

ANALISIS: Jaringan Solar Subsidi Dibongkar Polisi, Apakah Sulsel Bebas dari Kejahatan ini? (Bag. 118)

Juni 4, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Surat Tuduhan Pungli Beredar, LBH MRI Tegaskan Tidak Asli

Juni 5, 2026
Berita Terbaru
  • Surat Tuduhan Pungli Beredar, LBH MRI Tegaskan Tidak Asli
  • Kepung Mapolda, Mahasiswa: Periksa Satreskrim Polres Sinjai
  • Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Penyuluhan Pencegahan Hantavirus Bagi Warga Binaan
  • ANALISIS: Jaringan Solar Subsidi Dibongkar Polisi, Apakah Sulsel Bebas dari Kejahatan ini? (Bag. 118)
  • Perkuat Rehabilitasi Narkotika Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Teken PKS dengan BNNP Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.