MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan sebuah surat laporan dugaan pungutan liar terhadap aparat Polsek Tamalanrea yang beredar di publik adalah palsu dan tidak sah.
Ketua DPW LBH MRI Sulsel, Jumadi Mansyur, S.H., mengatakan pihaknya menemukan dokumen bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 itu bukan keluaran lembaga setelah dilakukan verifikasi internal pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Jumadi, tanda tangan dan nama penandatangan—Wahyudi, S.H.—tidak terdaftar sebagai anggota, pengurus, atau mitra LBH MRI, dan dokumen tersebut tidak dilengkapi stempel resmi organisasi.
“Kami nyatakan surat ini TIDAK SAH dan BUKAN ASLI. Nama dan tanda tangan di dalamnya tidak dikenal di internal kami,” kata Jumadi usai memimpin rapat koordinasi di Sekretariat LBH MRI di Gowa.
LBH MRI menyebut pemalsuan dokumen itu berpotensi mencoreng nama baik lembaga dan memicu salah paham terhadap institusi kepolisian. Untuk itu, Jumadi melaporkan temuan tersebut beserta bukti-bukti ke Polda Sulsel agar diproses hukum.
Ia juga meminta publik dan institusi memverifikasi keaslian dokumen yang mengatasnamakan LBH MRI dengan menghubungi kantor resmi lembaga.
Dengan penegasan ini, laporan yang sempat dialamatkan kepada anggota kepolisian dinyatakan gugur karena bersumber dari dokumen tanpa kekuatan hukum. (*)

