Gowa – Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi warga binaan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Masjid An-Nisa, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, serta diikuti secara antusias oleh seluruh warga binaan.
Penyuluhan mengangkat materi mengenai Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dirangkaikan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, pentingnya kepatuhan terhadap hukum, serta akses terhadap layanan bantuan hukum yang dijamin oleh negara.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Hukum menyampaikan materi secara interaktif sehingga peserta dapat berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kasi Binadik, beserta jajaran sebagai bentuk dukungan terhadap program pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang bertujuan membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih sadar hukum dan siap kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu menjadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. Sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pembinaan yang berkualitas,” ujar Yohani.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Puguh Wiyono, menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi warga binaan sebagai upaya pemenuhan hak atas informasi dan bantuan hukum. “Setiap warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan, memiliki hak untuk memperoleh pemahaman hukum dan akses terhadap bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Melalui penyuluhan ini, kami berharap mereka semakin memahami hak-haknya serta termotivasi untuk menjadi pribadi yang taat hukum dan berkontribusi positif di masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dalam memperkuat pembinaan berbasis edukasi hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada proses reintegrasi sosial warga binaan. (*)

