Alun‑alun yang baru diresmikan pada 10 Maret 2026 di Kecamatan Pancur Batu dirancang menjadi ruang publik bernilai sosial.
Anggarannya tercatat Rp1.163.548.455,22 menurut LPSE Kabupaten Deli Serdang nominal yang seharusnya menjamin kualitas konstruksi dan keberlanjutan pemeliharaan.
Kenyataannya, hanya dalam hitungan bulan fasilitas itu sudah memperlihatkan tanda‑tanda kelalaian: genangan air, dinding dan partisi rusak, sampah berserakan, dan ketiadaan manajemen pemanfaatan ruang.
Kondisi ini bukan sekadar soal estetika; ia memunculkan pertanyaan mendasar tentang komitmen pengelolaan uang rakyat.
Pertama, pembangunan tanpa rencana pasca‑serah terima adalah filosofi yang salah. Banyak proyek publik berakhir baik di atas kertas perencanaan, kontrak, seremonial peresmian tetapi rapuh ketika sudah diserahkan ke publik tanpa mekanisme pemeliharaan yang jelas.
Anggaran miliaran menjadi sia‑sia jika tidak diiringi SOP pemeliharaan, alokasi dana operasional, dan penunjukan penanggung jawab yang konsisten. Pengalaman lapangan di Pancur Batu mengindikasikan kemungkinan besar tidak ada kesiapan demikian.
Kedua, fungsi pengawasan lokal harusnya konkret, bukan simbolik. Alun‑alun itu berada sekitar 200 meter dari kantor Camat. Jarak itu menegaskan bahwa pengawasan bukan masalah kemampuan fisik, melainkan komitmen birokrasi. Camat dan jajaran kecamatan memiliki tugas dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan pemanfaatan ruang publik.
Jika pengawasan tidak dilakukan atau diabaikan, itu mencerminkan masalah tata kelola yang lebih luas: dengan peran pejabat yang pasif dalam pemeliharaan aset daerah.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi tolok ukur respons pejabat publik.
Upaya sejumlah awak media untuk meminta klarifikasi kepada Camat melalui saluran komunikasi mendapat hambatan, wartawan melaporkan kontak diblokir. Sikap menutup diri dari pertanyaan publik hanya memperparah kecurigaan masyarakat.
Bukan soal mencari kambing hitam, ini soal memperlihatkan bahwa pejabat bersedia bertanggung jawab dan menjelaskan langkah perbaikan yang akan ditempuh.
Namun sebelum melabeli sebagai pemborosan atau korupsi, perlu disikapi dengan obyektif dengan masalah bisa berasal dari beberapa sumber kualitas konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi, cacat perencanaan drainase, atau memang ketiadaan dana pemeliharaan.
Tuduhan serius harus didasarkan pada bukti audit teknis dan kajian dokumen serah terima. Nah, di sinilah fungsi kontrol publik dan institusi pengawas menjadi penting.
Rekomendasi kebijakan singkat
Segera lakukan audit teknis oleh Dinas PU atau instansi berwenang untuk menilai kualitas pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi kontrak.
Kecamatan harus segera menyusun SOP operasional Alun‑alun dengan jadwal pembersihan, pengendalian pedagang, dan penunjukan penanggung jawab harian.
Alokasikan dana pemeliharaan di APBD kecamatan atau lakukan kerja sama dengan komunitas lokal untuk pengelolaan sementara.
Jika audit menunjukkan penyimpangan teknis yang merugikan, serahkan temuan ke Inspektorat Daerah untuk tindakan hukum atau administrasi.
Nah, soal sistem, bukan sekadar individu
Kemarahan publik terhadap fisik alun‑alun yang cepat lapuk adalah wajar. Namun solusi yang efektif bukan melulu mencari satu aktor untuk disalahkan melainkan memperbaiki sistem pengadaan, serah terima, dan pemeliharaan aset publik.
Uang rakyat dipertaruhkan, maka tata kelola juga harus diperbaiki: transparan, akuntabel, dan responsif. Camat, dinas terkait, dan legislatif kabupaten mesti mengambil tanggung jawab kolektif agar proyek bernilai sosial tidak menjadi monumen kelalaian. (*)

