Gowa – Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap Muhammad Basri, yang juga dikenal dengan nama alias BK atau Ombas, terkait serangkaian polemik yang sedang memanas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Desakan ini disampaikan FKJI lantaran dinamika yang terus bergulir dinilai telah memicu kegaduhan di ruang publik, menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, organisasi ini menegaskan bahwa seluruh informasi dan dugaan yang beredar harus diuji kebenarannya melalui proses hukum yang objektif dan terukur.
Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, menegaskan bahwa sikap ini sama sekali bukan bermaksud menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum, melainkan semata-mata bertujuan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak.
“FKJI sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Justru karena itulah kami meminta APH untuk segera menelaah dan menyelidiki seluruh informasi yang berkembang secara profesional, independen, dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, bukan polemik yang berlarut-larut tanpa ujung,” ujar Revin saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbagai dinamika yang mencuat belakangan ini—termasuk pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Gowa serta liputan yang beredar di berbagai media—telah berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah.
“Jika nantinya terbukti tidak ada pelanggaran hukum, maka jelaskanlah kepada publik melalui jalur proses hukum yang sah. Namun sebaliknya, jika ditemukan bukti yang kuat adanya pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang kami kejar adalah kejelasan hukum, bukan pembentukan opini sepihak di tengah masyarakat,” tegasnya.
Revin juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan, karena hal itu berpotensi memperbesar keresahan serta merusak iklim kondusif di Kabupaten Gowa.
Menanggapi sikap yang diambil FKJI, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan kontrol sosial masyarakat yang sah serta dijamin oleh hukum negara.
“Secara yuridis, pernyataan dan dorongan dari FKJI adalah hal yang sah dan wajar. Saat ini bola sudah berada di tangan APH, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menelaah apakah informasi dan dugaan yang berkembang telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup guna membuka penyelidikan resmi,” ungkap Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa pengaduan atau perhatian publik terhadap suatu permasalahan tidak boleh dimaknai sebagai vonis bersalah terhadap pihak tertentu. Mekanisme seperti ini justru merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem negara hukum, di mana setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara objektif dan adil.
“Kedepannya, FKJI diharapkan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif. Di sisi lain, APH wajib bekerja secara jujur, profesional, dan transparan. Tak kalah penting, seluruh elemen masyarakat harus menghormati asas praduga tak bersalah serta menahan diri untuk tidak saling menghakimi sebelum ada hasil resmi dari penyelidikan,” pungkasnya. (*)

