GOWA — Lembaga Kajian dan Analisa Jaringan Independen (L-KAJI) menyampaikan desakan tegas kepada Polresta Gowa Khususnya Kasat Reskrim Polresta Gowa serta instansi terkait agar segera menindaklanjuti dan menutup secara menyeluruh seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa. Seruan ini disampaikan sebagai respons atas semakin meluasnya kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban masyarakat, serta berbagai pelanggaran hukum yang terjadi akibat praktik penambangan tanpa izin tersebut Kamis, (10/9/2026).
Ketua L-KAJI, Rangga, menegaskan bahwa keberadaan tambang liar di Kabupaten Gowa tidak hanya merugikan lingkungan hidup dan merusak tata ruang wilayah, melainkan juga meresahkan warga setempat dan nyata-nyata melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak berwenang diminta bertindak cepat, tegas, dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami meminta pihak berwenang segera menutup semua tambang ilegal di Kabupaten Gowa. Jangan biarkan kerusakan terus berlanjut dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas Rangga.
Selain penutupan lokasi tambang, L-KAJI juga mendesak agar dilakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan di lapangan agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Rangga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut nyata-nyata melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, Kekayaan alam di bawah permukaan tanah adalah milik negara, bukan boleh dieksploitasi perorangan tanpa izin,” ungkap Rangga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025), khususnya Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
Setiap pembangunan atau kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah juga dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa:
Termasuk Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan membayar seluruh kewajiban kepada daerah.
Menutup pernyataannya, Rangga berharap desakan ini mendapat tanggapan serius dan tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, demi melindungi aset alam serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan. (*)

