Redaksi IndotimNews
Pengungkapan sindikat passobis di Sidrap oleh Polda Jawa Barat seharusnya tidak diperlakukan sebagai keberhasilan yang cukup dijelaskan dengan kalimat “bukan kecolongan”.
Diketahui, sebanyak 20 orang diamankan dan 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial.
Fakta ini merupakan warning keras bahwa kejahatan digital dapat tumbuh, beroperasi, dan membangun jaringan secara terbuka di tengah masyarakat.
Nah, pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media belum lama ini saat menggelar konfrensi Pers penangkapan pelaku BBM subsidi di Mapolda, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Polda Sulsel.
Hal ini memang penting untuk menjelaskan aspek teknis penindakan. Namun, dari sudut pandang publik, koordinasi bukanlah jawaban atas seluruh persoalan.
Publik berhak bertanya, jika aparat daerah telah mengetahui, mendukung, dan berkoordinasi sejak awal, mengapa pengungkapan justru tampil sebagai operasi yang dipimpin kepolisian dari luar wilayah?
Di sinilah letak persoalan yang tidak boleh ditutup oleh perdebatan kewenangan.
Kejahatan siber tidak mengenal batas provinsi. Pelaku dapat bekerja di Sidrap, menghubungi korban di Jawa Barat, menggunakan rekening di daerah lain, dan memanfaatkan platform digital yang beroperasi tanpa mengenal wilayah hukum.
Karena itu, alasan bahwa korban berada di luar yurisdiksi Polda Sulsel tidak boleh berubah menjadi dalih pasif untuk menunggu laporan datang dari daerah lain.
Secara hukum, lokasi korban memang dapat menentukan wilayah terjadinya tindak pidana dan kewenangan penyidikan. Akan tetapi, fungsi kepolisian tidak hanya melakukan penindakan setelah korban melapor.
Kepolisian juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, melakukan deteksi dini, mengembangkan informasi, dan mencegah berkembangnya jaringan kriminal.
Bila sebuah markas penipuan dapat bekerja secara terorganisasi dan merekrut banyak orang, maka yang harus dievaluasi bukan hanya keberhasilan penangkapan, tetapi juga mengapa aktivitas tersebut tidak lebih awal terdeteksi.
Polda Sulsel menyatakan bahwa personel dan peralatan yang digunakan Polda Jabar dalam operasi tersebut mendapat dukungan dari Polda Sulsel.
Penjelasan ini layak dicatat, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengaburkan pertanyaan mengenai kepemimpinan penegakan hukum di wilayah sendiri. Dukungan terhadap operasi bukan ukuran tunggal keberhasilan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah aparat mampu membongkar jaringan, melacak aliran dana, menyita hasil kejahatan, mengungkap perekrut, dan memastikan tidak ada pelaku lain yang berlindung di balik struktur tersebut?
Passobis juga tidak boleh dilihat sebagai kejahatan receh yang hanya dilakukan oleh sejumlah anak muda yang tergoda keuntungan cepat.
Modus menawarkan kendaraan jauh di bawah harga pasar, mengarahkan korban ke pesan pribadi dan WhatsApp, lalu meminta transfer uang menunjukkan adanya pola kerja yang sistematis.
Dalam perkara seperti ini, penyidik mungkin dianggap perlu menguji kemungkinan pembagian peran, penggunaan rekening penampung, pemalsuan identitas, pengelolaan akun, serta keterlibatan pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Kritik ini bukan tuduhan bahwa aparat melakukan pembiaran, apalagi tuduhan terhadap individu tertentu. Kritik ini merupakan hak publik untuk meminta pertanggungjawaban institusional secara wajar.
Pernyataan pejabat kepolisian harus diikuti data yang dapat diverifikasi: berapa perkara passobis yang telah diungkap Polda Sulsel, berapa jaringan yang dipetakan, berapa rekening yang diblokir, berapa korban yang dibantu, dan sejauh mana aset hasil kejahatan berhasil disita.
Tanpa ukuran yang jelas, istilah “perhatian khusus” mudah terdengar sebagai slogan administratif.
Karena itu, publik Sulawesi Selatan tidak membutuhkan perdebatan siapa yang kecolongan dan siapa yang paling berjasa.
Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja lebih cepat daripada jaringan penipu. Passobis harus dilibas melalui penyidikan profesional, kerja sama lintas wilayah, penelusuran digital, pemutusan aliran dana, dan penindakan terhadap seluruh mata rantai kejahatan. dan menjadi komitmen bahwa ruang hidup bagi sindikat penipu di Sulsel harus diakhiri melalui kekuatan hukum yang transparan, terukur, dan tidak pandang bulu. (*)

