Kepolisian ungkap korupsi perizinan Gowa, Publik pun bertanya, siapa tersangka lain selain Bupati?
Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), untuk membeberkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Dalam konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman serta Kasubdit III Tipidkor AKBP Jufri kembali menegaskan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat Rangkaian Peristiwa yang Diselidiki
Penyidikan mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjadi fokus utama.
Pertama, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami penerimaan uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, kasus pembukaan gerai Indomaret yang diduga melibatkan penerimaan dana oleh HT, yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.
Ketiga, pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025, dengan dana diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino yang masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Dalam rangka memperkuat proses penyidikan, tim telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Selain itu, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen, serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta juga diamankan.
Jadi, total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar, mencerminkan skala kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari praktik korupsi perizinan ini.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Di balik proses Hukum dan pencegahan ke luar negeri terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulsel.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan usai Bupati Husniah ditetapkan tersangka, dengan Wakil Bupati DM akan menjabat sementara.
Meski HT telah ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan publik mulai bermunculan, siapa tersangka lain selain bupati Gowa?
Dalam konferensi pers, AKBP Jufri menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Pernyataan ini membuka ruang spekulasi bahwa jaringan korupsi perizinan di Gowa mungkin lebih luas dari yang terungkap saat ini. Publik berhak mengetahui apakah ada pejabat lain, pengusaha, atau pihak ketiga yang turut menikmati hasil korupsi ini.
Kritik Terhadap Kinerja Penyidik
Meski penetapan tersangka HT patut diapresiasi, kinerja penyidik dalam kasus ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Pertama, proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama sejak awal pengungkapan kasus pada September 2025 hingga penetapan tersangka pada September 2026 menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kerja penyidik.
Kedua, adanya laporan dari Bupati Gowa ke Propam Polri terhadap penyidik menunjukkan adanya gesekan dalam proses hukum yang perlu ditangani secara transparan.
Ketiga, publik mempertanyakan mengapa penggeledahan baru dilakukan setelah hampir satu tahun penyidikan berlangsung, padahal bukti-bukti dokumen perizinan seharusnya dapat diakses lebih awal.
Keempat, belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam empat rangkaian peristiwa korupsi ini menimbulkan kesan bahwa penyidikan masih setengah-setengah.
Toh, sebagai tersangka, HT kini menghadapi dakwaan berat dengan ancaman hukuman yang signifikan. Namun, penting untuk diingat bahwa status tersangka bukan berarti bersalah sebelum putusan pengadilan. HT memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa dana yang diterima bukan hasil pemerasan atau gratifikasi ilegal.
Di sisi lain, sebagai kepala daerah, HT seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Fakta bahwa ia justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi perizinan yang merugikan negara merupakan ironi yang menyedihkan bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Karena itu, Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Namun, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu diberi update berkala tentang perkembangan penyidikan, termasuk apakah ada tersangka lain yang akan ditetapkan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Sulsel. Publik akan menilai apakah kasus ini benar-benar diusut tuntas atau hanya sekadar menggugurkan kewajiban setelah menetapkan satu tersangka.
Implikasi bagi Tata Kelola Perizinan di Sulsel
Kasus korupsi perizinan di Gowa ini membuka mata publik tentang kerentanan sistem perizinan di tingkat kabupaten/kota di Sulsel.
Praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan PKKPR, PBG, dan izin lainnya ternyata masih terjadi di era reformasi. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan perizinan belum sepenuhnya efektif mencegah praktik korupsi.
Pemerintah Provinsi Sulsel perlu mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperkuat sistem pengawasan perizinan di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa berpotensi terulang di daerah lain.
Nah, Kasus korupsi perizinan di Kabupaten Gowa ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sulsel. Penetapan Bupati Gowa HT sebagai tersangka adalah langkah awal yang baik, namun publik menunggu apakah penyidik akan berani mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Pertanyaan tentang adanya tersangka lain selain HT harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Jika kasus ini berhasil diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dihukum sesuai ketentuan hukum, maka ini akan menjadi sinyal positif bagi pemberantasan korupsi di Sulsel.
Namun, jika kasus ini mandek atau hanya berhenti pada satu tersangka, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis. (*)

