Pemanggilan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, dan perizinan lainnya menandai babak penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, di grup Watshapp bersama media, pemeriksaan Husniah dijadwalkan berlangsung di Kortastipidkor Mabes Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Status tersangka tentu bukan putusan bersalah. Namun, status tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah memiliki sekurang-kurangnya dasar bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap pemeriksaan tersangka.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dugaan perbuatan, peran yang disangkakan, serta bukti yang mendasari proses hukum tersebut.
Di titik inilah penyidik tidak boleh bekerja secara serampangan. Penanganan perkara harus dibangun di atas bukti yang konkret, alur peristiwa yang jelas, keterangan saksi yang teruji, serta hubungan yang dapat dibuktikan antara kewenangan jabatan dan dugaan permintaan atau penerimaan uang.
Sebaliknya, tersangka juga tidak dapat berlindung di balik jabatan, popularitas, atau alasan administratif apabila pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya penggunaan kewenangan untuk menekan pihak tertentu.
Jabatan kepala daerah bukan tameng hukum. Tetapi status tersangka juga bukan alasan bagi siapa pun untuk menjatuhkan vonis sebelum pengadilan memeriksa dan memutus perkara.
Toh, perkara ini menjadi serius apabila benar terdapat permintaan uang kepada pengembang atau pelaku usaha yang dikaitkan dengan proses perizinan, pembangunan gerai, PBG, atau kepentingan pemerintah daerah.
Dalam konteks pelayanan publik, perizinan harus berjalan berdasarkan aturan, persyaratan, dan mekanisme resmi. Pemohon izin tidak boleh dibuat seolah-olah wajib memberikan uang tambahan agar urusannya diproses, dipercepat, atau tidak dipersulit.
Sementara, istilah CSR, bantuan, sumbangan, kontribusi, atau partisipasi sosial juga tidak boleh digunakan untuk mengaburkan substansi persoalan. Label administratif atau sosial tidak otomatis menghapus dugaan pidana. Yang harus diuji adalah konteks pemberian tersebut, apakah benar-benar sukarela, memiliki dasar yang jelas, tercatat secara resmi, dan tidak berhubungan dengan kewenangan pejabat dalam proses perizinan.
Apabila pemberian muncul karena tekanan jabatan, ketergantungan terhadap izin, atau kekhawatiran pihak swasta akan mengalami hambatan apabila tidak memenuhi permintaan tertentu, maka penyidik wajib mengurai hubungan tersebut secara serius.
Yang paling penting bukan semata-mata siapa yang menerima uang. Penyidik harus menjawab, siapa yang meminta, kepada siapa permintaan disampaikan, dalam kapasitas apa permintaan itu dilakukan, untuk kepentingan siapa uang tersebut diberikan, serta apa kaitannya dengan proses perizinan.
Tanpa jawaban yang terang atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, perkara ini berisiko berhenti sebagai rangkaian dugaan yang dibangun dari potongan keterangan.
Sebaliknya, apabila bukti-bukti itu saling menguatkan, penyidik memiliki kewajiban untuk menjelaskan konstruksi perkara kepada publik secara proporsional dan tidak membiarkan ruang spekulasi semakin besar.
Karen itu, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa juga menjadi ujian bagi profesionalitas penyidik. Masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang diperiksa, tetapi juga menunggu apakah seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi, menerima, atau menikmati hasil perbuatan akan diperiksa secara setara.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah dikabarkan tersangka. Penyidik harus menelusuri rantai kewenangan, komunikasi, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Namun, ketegasan tidak boleh disamakan dengan keberpihakan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik.
Pemeriksaan yang dilakukan karena dorongan pemberitaan, desakan politik, atau kepentingan citra institusi justru dapat merusak proses hukum dan membuka ruang gugatan.
Karena itu, publik perlu menuntut dua hal sekaligus, yakni penyidikan yang berani dan penyidikan yang akuntabel. Berani membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi tetap menghormati hak tersangka dan tidak membangun kesimpulan sebelum perkara diuji di pengadilan.
Pada hari yang sama, Basri atau BK disebut akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya di Polda Sulsel.
Informasi ini perlu diluruskan agar publik tidak mencampuradukkan pemeriksaan BK dengan perkara dugaan pemerasan yang menempatkan Bupati Gowa sebagai tersangka.
Perlu dicatat perbedaan tempat pemeriksaan, pokok perkara, dan status hukum harus dijelaskan secara tegas.
Pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa BK pasti terlibat atau segera menjadi tersangka. Seseorang dapat dipanggil sebagai saksi karena mengetahui suatu peristiwa, memiliki hubungan dengan pihak tertentu, mengetahui komunikasi atau aliran dana, atau memiliki informasi yang relevan dengan penyidikan.
Meski demikian, status saksi bukan pula jaminan bahwa seseorang terbebas dari kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Status hukum dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti bahwa yang bersangkutan ikut mengatur proyek, memengaruhi proses pengadaan, menerima atau menyalurkan uang, menjadi perantara, atau membantu terjadinya penyimpangan.
Kuncinya tetap sama, yakni bukti, bukan kedekatan politik, bukan persepsi publik, bukan pula kemunculan nama dalam berita yang sama.
Untuk itu, pemeriksaan pada 1 Oktober 2026 diharapkan dapat memperjelas posisi hukum para pihak. Para pemberi kabar, baik media atau sosial media harus berhati-hati agar informasi tidak berubah menjadi ruang penghukuman sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Bupati Gowa berhak memberikan keterangan dan didampingi penasihat hukum. Ia juga berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum apabila menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan.
Pada saat yang sama, kewajiban menghormati hak tersangka tidak boleh diartikan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan yang sah.
Penyidik pun memiliki kewajiban untuk menjelaskan perkara berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membangun opini melalui informasi sepotong-sepotong.
Setiap pernyataan aparat harus membedakan antara fakta penyidikan, dugaan perbuatan, dan kesimpulan hukum yang baru dapat dipastikan melalui proses peradilan.
Bagi tersangka, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Bagi penyidik, kewenangan tidak boleh berubah menjadi ruang untuk membangun perkara tanpa bukti yang kuat. Bagi publik, kritik harus tetap tajam, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis.
Publik juga membutuhkan kepastian, bukan kegaduhan. Kepastian itu hanya dapat lahir dari pemeriksaan yang transparan, bukti yang teruji, proses yang adil, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..(*)

