PAREPARE — Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.30 Wita, Lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare menjadi saksi kedatangan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari luar negeri.
Mereka tiba menggunakan KM Pantokrator melalui rute Nunukan–Parepare, membawa kisah perjalanan yang tidak sederhana serta harapan untuk segera kembali ke rumah dan keluarga masing-masing.
Kedatangan itu tidak berlangsung sepi. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres Parepare, berkolaborasi dengan UPT BP2MI Parepare, menyiapkan proses penjemputan dan penerimaan secara tertib.
Personel Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel turut hadir bersama Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Kanit Reskrim Polsek KPN, Kanit Intelkam Polsek KPN, personel Polsek KPN, personel Unit Sosial Budaya Sat Intelkam Polres Parepare, serta petugas keamanan PT Pelindo IV Parepare.
Proses penerimaan dipimpin Kepala Pos Pelayanan BP2MI Parepare, Laode Nur Slamet, dengan pendampingan personel kepolisian. Tak lama setelah kapal bersandar, seluruh PMI dibawa ke Ruang Tunggu Terminal Ajatappareng untuk menjalani pengecekan dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Wilayah Kerja Parepare.
Pemeriksaan itu menjadi langkah awal sebelum mereka melanjutkan perjalanan pulang.
Dari 41 PMI yang dideportasi, 16 orang tercatat berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, sedangkan 25 orang lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar Sulsel. Data dari UPT BP3MI Kabupaten Nunukan mencatat, 16 PMI asal Sulsel tersebut terdiri atas tujuh orang dari Kabupaten Toraja, tiga orang dari Kabupaten Enrekang, tiga orang dari Kabupaten Bone, serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Barru, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar.
Sementara itu, 25 PMI lainnya berasal dari Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat; Kabupaten Lembata, Kupang, Larantuka, Adonara, Maumere, dan Lewoleba di Nusa Tenggara Timur Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara, Indramayu di Jawa Barat serta DKI Jakarta.
Mereka datang dari berbagai penjuru negeri, namun pada Senin itu sama-sama berada di satu titik yang sama: berusaha kembali kepada keluarga setelah masa kerja di luar negeri berakhir dengan deportasi.
Berdasarkan informasi dalam laporan kegiatan, para PMI tersebut dipulangkan terkait perkara tindak pidana pembelian narkotika.
Penanganan dan penerimaan mereka selanjutnya dilakukan melalui koordinasi antarlembaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Di balik istilah administratif itu, terdapat proses panjang yang harus dilalui setiap PMI, mulai dari pemeriksaan, pendataan, hingga pemulangan ke daerah asal.
Sekitar pukul 11.00 Wita, seluruh PMI menjalani pengecekan lanjutan sebelum dibawa ke shelter BP2MI Kota Parepare. Di sana, mereka menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Rangkaian penjemputan dan penerimaan berakhir sekitar pukul 11.20 Wita, tetapi bagi 41 PMI itu, perjalanan menuju rumah baru saja dimulai.
Kegiatan kolaboratif ini menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait dalam mendukung proses penerimaan PMI deportasi.
Polda Sulawesi Selatan melalui Ditres PPA dan PPO bersama jajaran terkait terus mendukung koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan pekerja migran Indonesia, dengan mengedepankan profesionalisme, ketertiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi para PMI, dermaga Parepare bukan sekadar titik kedatangan. Ia adalah pintu pertama untuk kembali mengenali tanah air, sekaligus awal dari proses pemulihan dan penyatuan kembali dengan keluarga di kampung halaman. (*)

