INDOTIMNEWS– Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (16/10) di Jakarta, agar Kapolri menindak penimbun BBM bersubsidi patut disambut, tetapi tidak cukup berhenti sebagai perintah moral.
Ia mencontohkan temuan di Makassar, kendaraan Pajero yang dipasangi tangki tambahan hingga mampu menampung 700–1.000 liter solar, yang diduga kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Fenomena ini pelanggaran administrasi dan hukum pidana yang seolah berulang terjadi. Solar dan Pertalite bersubsidi adalah anggaran publik yang seharusnya menjangkau petani, nelayan, pengemudi angkutan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat berpendapatan rendah.
Diketahui, ketika BBM itu ditampung lalu diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi, yang dirampas bukan hanya subsidi, melainkan hak akses rakyat terhadap energi yang murah dan stabil.
Yang paling menyakitkan, penimbunan terjadi justru ketika masyarakat antre panjang di SPBU. Bahlil menyatakan stok BBM sebenarnya tersedia, tetapi distribusinya terganggu oleh praktik penampungan dan penjualan ulang.
Artinya, antrean bukan semata persoalan pasokan, melainkan persoalan keadilan distribusi dan penegakan aturan.
Modus tangki modifikasi menunjukkan adanya perencanaan, bukan kekeliruan sesaat. Mobil yang mampu mengangkut ratusan liter solar bukan kendaraan konsumen biasa dan berpotensi menjadi alat kerja pengepul yang mengubah BBM subsidi menjadi komoditas spekulatif.
Dalam konteks Makassar, temuan ini juga menuntut kewaspadaan daerah lainnya, jangan sampai kota besar menjadi simpul pemanenan subsidi yang kemudian dialirkan ke pasar gelap.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan wilayah abu-abu. Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Karena itu, permintaan Bahlil kepada Kapolri harus segera diterjemahkan menjadi tindakan yang terukur. Penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir atau pemilik mobil bertangki besar.
Polri perlu menyusuri rantai: siapa yang memesan, siapa yang memfasilitasi pembelian dalam jumlah besar, siapa yang menjual kembali, dan siapa yang menikmati keuntungan.
Penegakan hukum juga harus berani menyentuh pelaku besar. Jika yang dibekuk hanya pengepul kecil, sementara penerima utama keuntungan tetap bebas, masyarakat akan melihat operasi tersebut sebagai pertunjukan kepolisian, bukan pemberantasan korupsi subsidi.
Kasus serupa di Bali dan Cilacap menunjukkan penindakan memang mungkin dilakukan, namun yang dituntut sekarang adalah konsistensi dan ketegasan.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan preventif, bukan hanya represif. Pertamina dan aparat daerah perlu memantau pola pembelian tidak wajar, memverifikasi kendaraan dengan tangki tambahan, serta menindak SPBU atau jaringan distribusi yang terbukti melonggarkan kontrol.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, penimbun akan selalu menemukan celah baru setelah satu modus dibongkar.
Lebih dari itu, isu ini harus dibaca sebagai ujian tata kelola energi. Subsidi BBM adalah kebijakan distribusi keadilan, bukan ladang keuntungan segelintir pihak.
Setiap liter solar subsidi yang berpindah ke pasar industri melalui jalur ilegal berarti anggaran negara bocor, layanan publik terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara terkikis.
Toh, rakyat tidak meminta retorika yang lantang. Mereka menuntut SPBU yang tidak antre berlebihan, subsidi yang sampai kepada yang berhak, dan penimbun yang benar-benar diproses hukum.
Jika pemerintah dan Polri serius, bukti di Makassar harus menjadi titik tolak pemberantasan menyeluruh bukan sekadar contoh dalam pidato dan pernyataan sebagai obat telinga ke rakyat!.

