Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 21
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Terungkap! Perkelahian Kelompok di Jalan Rajawali Makassar Dipicu Hasil Jual Anjing Liar
RAGAM

Terungkap! Perkelahian Kelompok di Jalan Rajawali Makassar Dipicu Hasil Jual Anjing Liar

Indotim NewsBy Indotim NewsOktober 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Polda Sulsel Ungkap Perkelahian Kelompok di Makassar, Pemicunya Persoalan Bagi Hasil Penjualan Anjing Liar

MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan mengungkap tiga kasus perkelahian antar kelompok di Kota Makassar yang terjadi pada Oktober 2026. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026),

Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin menyatakan penanganan dilakukan melalui penindakan hukum, pengamanan tersangka, serta pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemuda untuk mencegah konflik berulang.

Kasus paling mencolok terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, pada dini hari Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, penyerangan antarkelompok tersebut dipicu ketidakpuasan atas pembagian uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap seorang warga berinisial UP, dengan nilai sekitar Rp1 juta.

Ketegangan itu kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam yang diwarnai pelemparan batu dan penggunaan busur.

Polisi mengamankan tujuh orang terkait kejadian tersebut, dengan inisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP.
Kasus lain terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.

Perkelahian antara kelompok Tabe 22 dan Warmen_27 berujung pada kejar-kejaran hingga dua sepeda motor bertabrakan di kawasan underpass perlimaan bandara. Seorang korban berinisial MAN, 24 tahun, meninggal dunia akibat luka tebas di kepala, sementara korban lain berinisial MFS, 16 tahun, mengalami luka berat.

Dari kasus Sudiang, aparat mengamankan 20 orang dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka, sebagian besar masih di bawah umur.

Polisi menduga konflik tersebut dipicu motif balas dendam setelah kelompok Warmen_27 disebut pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22.

Sementara itu, di Jalan Abu Bakar Lambogo, perkelahian antara kelompok Lonner dan Jor-Joran tercatat berulang pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026, dengan ditemukannya berbagai senjata rakitan, bom molotov, serta peralatan tameng.

Kapolda Sulsel menekankan bahwa penanganan perkelahian kelompok tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku.

Polda Sulsel juga melakukan pertemuan dengan tokoh pemuda dan masyarakat dari kelompok yang bertikai, hingga menghasilkan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi aksi kekerasan.

Namun, rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa konflik sepele, termasuk persoalan bagi hasil penjualan anjing liar, dapat cepat berubah menjadi kekerasan bersenjata apabila tidak ada kontrol sosial, komunikasi antarkelompok, dan penegakan hukum yang tegas sejak dini. Masyarakat diimbau melaporkan potensi konflik melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Pulang dengan Beban: 41 PMI Deportasi Disambut di Dermaga Parepare

Oktober 20, 2026

UNISAD Sengkang Bahas Ekonomi Hijau dan Ketahanan Ekologi melalui Hutan Wakaf

Oktober 19, 2026

TAJUK: Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Makassar Kota Teruji!

Oktober 19, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Terungkap! Perkelahian Kelompok di Jalan Rajawali Makassar Dipicu Hasil Jual Anjing Liar

Oktober 21, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Sambut Sosialisasi Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Pelayanan bagi Warga Binaan Lansia

Oktober 21, 2026

Pulang dengan Beban: 41 PMI Deportasi Disambut di Dermaga Parepare

Oktober 20, 2026

Evaluasi Hak Integrasi, Lapas Perempuan Sungguminasa Kembali Laksanakan Sidang TPP

Oktober 20, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Terungkap! Perkelahian Kelompok di Jalan Rajawali Makassar Dipicu Hasil Jual Anjing Liar
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Sambut Sosialisasi Program SAPA LANSIA PAS, Perkuat Pelayanan bagi Warga Binaan Lansia
  • Pulang dengan Beban: 41 PMI Deportasi Disambut di Dermaga Parepare
  • Evaluasi Hak Integrasi, Lapas Perempuan Sungguminasa Kembali Laksanakan Sidang TPP
  • UNISAD Sengkang Bahas Ekonomi Hijau dan Ketahanan Ekologi melalui Hutan Wakaf
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.