Polda Sulsel Ungkap Perkelahian Kelompok di Makassar, Pemicunya Persoalan Bagi Hasil Penjualan Anjing Liar
MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan mengungkap tiga kasus perkelahian antar kelompok di Kota Makassar yang terjadi pada Oktober 2026. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026),
Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin menyatakan penanganan dilakukan melalui penindakan hukum, pengamanan tersangka, serta pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemuda untuk mencegah konflik berulang.
Kasus paling mencolok terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, pada dini hari Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, penyerangan antarkelompok tersebut dipicu ketidakpuasan atas pembagian uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap seorang warga berinisial UP, dengan nilai sekitar Rp1 juta.
Ketegangan itu kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam yang diwarnai pelemparan batu dan penggunaan busur.
Polisi mengamankan tujuh orang terkait kejadian tersebut, dengan inisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP.
Kasus lain terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.
Perkelahian antara kelompok Tabe 22 dan Warmen_27 berujung pada kejar-kejaran hingga dua sepeda motor bertabrakan di kawasan underpass perlimaan bandara. Seorang korban berinisial MAN, 24 tahun, meninggal dunia akibat luka tebas di kepala, sementara korban lain berinisial MFS, 16 tahun, mengalami luka berat.
Dari kasus Sudiang, aparat mengamankan 20 orang dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka, sebagian besar masih di bawah umur.
Polisi menduga konflik tersebut dipicu motif balas dendam setelah kelompok Warmen_27 disebut pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22.
Sementara itu, di Jalan Abu Bakar Lambogo, perkelahian antara kelompok Lonner dan Jor-Joran tercatat berulang pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026, dengan ditemukannya berbagai senjata rakitan, bom molotov, serta peralatan tameng.
Kapolda Sulsel menekankan bahwa penanganan perkelahian kelompok tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku.
Polda Sulsel juga melakukan pertemuan dengan tokoh pemuda dan masyarakat dari kelompok yang bertikai, hingga menghasilkan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi aksi kekerasan.
Namun, rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa konflik sepele, termasuk persoalan bagi hasil penjualan anjing liar, dapat cepat berubah menjadi kekerasan bersenjata apabila tidak ada kontrol sosial, komunikasi antarkelompok, dan penegakan hukum yang tegas sejak dini. Masyarakat diimbau melaporkan potensi konflik melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam. (*)

