Catatan Redaksi
INDOTIMNEWS– Ada batas yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun yakni kekuasaan tidak boleh mengintai warganya tanpa hukum.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif Polri, memaksa bangsa ini menghadapi pertanyaan yang tidak nyaman, siapa yang melindungi rakyat apabila oknum penjaga hukum justru diduga menjadi pelanggar hukum.
Ini tak sebatas kasus privasi. Ini adalah dugaan penyalahgunaan mesin negara. LIMS sistem yang seharusnya digunakan untuk penyadapan yang sah dan terkendali, diduga dimanfaatkan untuk memasukkan sejumlah nomor tanpa verifikasi, tanpa dasar penyelidikan, dan tanpa proses hukum.
Jika benar, maka yang disadap bukan hanya percakapan yang direnggut adalah batas antara negara hukum dan negara pengawasan.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tidak menyediakan ruang tafsir yang longgar. Penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana.
Ia harus tunduk pada prinsip legalitas, perlindungan HAM, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri pada saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) kasus ini murni perbuatan oknum bukanlah institusi.
Terungkap, nomor-nomor dimasukkan tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, jika terbukti, berarti prosedur itu dilanggar bukan karena kelalaian teknis, melainkan karena ada kehendak untuk memintas hukum.
Tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Mereka bukan oknum di ujung rantai komando, mereka adalah bagian dari lapisan yang seharusnya menegakkan disiplin, menafsirkan hukum, dan menjaga institusi dari penyimpangan.
Ketika lapisan itu justru diduga memerintahkan pelanggaran, klaim “pelanggaran oleh oknum” menjadi terlalu murah untuk dipercaya.
Dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026 memperburuk keadaan. Penghapusan data bukan tindakan teknis yang netral hal itu adalah upaya menghapus jejak.
Jika perintah itu benar-benar diberikan, maka publik berhak bertanya, apa yang ingin disembunyikan? Siapa yang membaca hasil sadapan? Apakah informasi itu digunakan untuk kepentingan politik, keamanan, bisnis, atau sekadar kepuasaan kekuasaan?
Negara wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, bukan membiarkannya menguap bersama berkas yang diduga dihapus.
Kerangka pasal yang dikenakan menunjukkan bahwa hukum memperlakukan perbuatan ini sebagai kejahatan berat, bukan pelanggaran administratif.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP Nasional tentang penyadapan informasi elektronik nonpublik dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang pengubahan, penghilangan, atau penyembunyian informasi elektronik.
Tentunya, ancaman pidana yang berlapis itu mencerminkan satu hal, yakni hukum menganggap penyadapan ilegal sebagai serangan terhadap privasi, keamanan komunikasi, dan integritas sistem negara.
Namun, sorotan publik tidak boleh menggantikan pembuktian. Penetapan tersangka bukan vonis, dan prinsip praduga tak bersalah harus dijaga sepenuhnya.
Justru karena itu, proses hukum tidak boleh berhenti pada retorika. Penyidik wajib mengungkap seluruh target, memetakan siapa yang memberi dan menerima perintah, mengaudit seluruh jejak LIMS, serta memastikan apakah hasil sadapan telah disalin, disebarkan, atau dimanfaatkan. Transparansi bukan ancaman bagi hukum; ia adalah syarat agar hukum dipercaya.
Fakta bahwa target tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha, membuat kasus ini menjadi ancaman langsung bagi demokrasi.
Ketika jurnalis dan organisasi sipil dapat disadap tanpa prosedur, kritik menjadi berbahaya dan kebebasan berekspresi menjadi tertekan. Negara yang menakut-nakuti warganya melalui pengawasan diam-diam bukan negara yang kuat; ia adalah negara yang takut pada rakyatnya sendiri.
Pemerintah perlu menjelaskan mengapa kasus ini tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai makar, sekaligus menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh menjadi pintu untuk mempersempit penyidikan.
Ketika ada Label “makar” memang harus dibuktikan, bukan dilempar secara politis. Tetapi publik juga tidak bodoh, penyadapan terhadap Presiden oleh mantan Kapolri, ditambah dugaan penghapusan bukti, adalah kombinasi yang terlalu serius untuk diselesaikan secara tertutup demi menjaga “stabilitas.”
Indonesia kini berdiri di persimpangan. Jika negara berani mengadili para tersangka secara independen, transparan, dan menyeluruh, maka krisis ini dapat menjadi momen pemulihan kepercayaan terhadap Polri dan supremasi hukum.
Tetapi jika kasus ini berakhir sebagai pertunjukan hukum yang selektif, maka pesannya sangat berbahaya, siapa pun dapat disadap, bahkan Presiden sekalipun, dan tidak ada yang benar-benar aman dari kekuasaan. Negara harus membuktikan bahwa tidak ada jenderal, jabatan, atau kepentingan politik yang berdiri di atas konstitusi. (*)

