Membuka Kotak Pandora terhadap Penyadapan, Kelembagaan, dan Krisis Legitimasi Negara, akan menjadi pelajaran dan sejarah bangsa yang kelam.
Oleh: Zulkifli Malik
Penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, apabila terbukti, bukan semata pelanggaran hukum pidana, melainkan dislokasi serius terhadap prinsip konstitusionalisme.
Dalam kerangka negara hukum, Presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol kesatuan bangsa yang harus dilindungi oleh mekanisme keamanan negara.
Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya seolah menjadi instrumen keamanan negara telah berubah fungsi dari pelindung konstitusi menjadi alat pengawasan tersembunyi atas pusat kekuasaan itu sendiri.
Nah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kuham Imipas) Yusril Isha Mahendra dalam konfrensi persnya di Museum Sunami Aceh, Rabu 4 November 2026, mengatakan penyadapan ini mengarah pada indikasi tindakan makar.
Yusril juga memaparkan penyidik mendalami adanya keinginan melumpuhkan presiden hingga tak mampu menjalankan kekuasaan.
Seperti yang diketahui, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang ketika peristiwa menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I pada Sespim Lemdiklat Polri.
Publik pun menilai komposisi tersangka memiliki makna yang jauh melampaui persoalan individual. Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri sekaligus pejabat setingkat menteri dalam struktur Kepresidenan, Ahrie Sonta memimpin unit yang secara normatif bertanggung jawab menjaga legalitas kelembagaan Polri, sementara Eko Hadi Santoso berada dalam ranah pendidikan dan pengembangan kepemimpinan kepolisian.
Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran oleh tiga individu, melainkan indikasi potensial mengenai kegagalan tata kelola kekuasaan di dalam institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum.
Aspek teknis perkara ini juga penting untuk dicermati. Penyidik menyebut penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang secara normatif dirancang untuk penyadapan berdasarkan prosedur hukum, dasar kuasa, dan pengawasan kelembagaan.
Dugaan yang dikemukakan adalah bahwa penyadapan dilakukan tanpa verifikasi prosedural dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan pada keberadaan teknologi pengawasan, melainkan pada hilangnya kendali prosedural atas teknologi tersebut.
Jadi, ruang lingkup sasaran yang disebut dalam pemberitaan media massa memperkuat urgensi investigasi yang komprehensif.
Selain Presiden dan Sekretaris Kabinet, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, serta kalangan LSM.
Bila pola tersebut benar, maka kasus ini tidak dapat direduksi menjadi skandal komunikasi pribadi, malah berpotensi merepresentasikan arsitektur pengawasan ilegal yang menyentuh berbagai simpul kekuasaan, pengaruh, dan ruang publik yang berujung pada indikasi makar, seperti yang disebutkan Yusril Isha Mahendra.
Dalam kerangka akuntabilitas, yang paling krusial adalah keberadaan “aktor intelektual” atau perancang utama di balik aksi tersebut.
Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku teknis yang mengoperasikan sistem, ia harus menelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang menutupi, serta siapa yang memperoleh keuntungan politik atau ekonomi dari informasi yang diperoleh.
Pernyataan pemerintah bahwa Presiden mengetahui dirinya disadap, serta keterangan Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa kasus ini “mengarah ke perbuatan makar,” menunjukkan bobot politik perkara.
Namun, kualifikasi hukum semacam itu tetap harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan dibiarkan menjadi narasi politik yang menggantikan proses peradilan.
Toh, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi landasan utama dalam membaca perkara ini. Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi berhak atas pembelaan hukum yang penuh, dan hanya pengadilan yang berwenang menetapkan kesalahan pidana.
Meskipun demikian, praduga tak bersalah tidak dapat diartikan sebagai permintaan agar publik mengabaikan keseriusan dugaan. Justru karena tersangka merupakan perwira tinggi dan objek dugaan adalah Presiden, tuntutan transparansi penyidikan, perlindungan saksi, serta pengungkapan rantai komando harus ditingkatkan, bukan dikurangi.
Kasus ini juga menuntut refleksi kritis atas kemandirian dan mekanisme pengawasan internal Polri. Apabila penyadapan diduga telah berlangsung sejak 2025, tetapi baru terungkap secara publik pada 2026, maka muncul pertanyaan mengapa sistem pengawasan internal tidak mampu mendeteksinya lebih awal.
Kemungkinan penjelasannya mencakup kelemahan kapasitas pengawasan, fragmentasi informasi, atau kekuatan jaringan loyalitas yang lebih dominan daripada komitmen konstitusional.
Oleh karena itu, respons kelembagaan yang memadai memerlukan audit menyeluruh atas penggunaan LIMS, pemeriksaan jejak akses digital, serta pengungkapan struktur komando dan pengawasan.
Dampak kelembagaan kasus ini telah mulai tampak dalam ranah politik. Listyo Sigit dilaporkan diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui Keputusan Presiden, dengan jabatan tersebut untuk sementara dijalankan pelaksana tugas oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo.
Langkah ini dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas politik awal. Namun, pemberhentian jabatan dan penetapan tersangka tidak boleh menjadi titik akhir proses, apabila penyidikan berhenti pada pengorbanan beberapa figur.
Pada tataran normatif, kasus ini merupakan ujian bagi negara untuk menegaskan bahwa tidak ada subjek yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang pernah mengendalikan aparat penegak hukum.
Tuntutan publik bukanlah sensasi atau penghakiman dini, melainkan keberanian negara untuk membongkar seluruh jaringan pelaku, memperlihatkan bukti secara bertanggung jawab, melindungi saksi dan whistleblower, serta menjatuhkan sanksi sesuai prosedur hukum.
Apabila penyadapan terhadap Presiden dapat terjadi secara diam-diam, maka ancaman terbesar bagi demokrasi bukan hanya pada aktor yang melakukan penyadapan, melainkan juga pada keheningan kelembagaan yang membiarkan sistem tersebut bertahan. (*)

