Jakarta — Polri menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang menyorot Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, status tersebut jatuh kepada Irjen Pol Slamet Uliandi.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam paparan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, penyidik menilai telah ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan indikasi perbuatan yang diduga melawan hukum.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Slamet menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Prabowo serta sejumlah tokoh lain yang berlangsung sejak 2025. (*)

