Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, November 5
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Penyadapan Presiden: Polri Kembali Tetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi Tersangka
RAGAM

Penyadapan Presiden: Polri Kembali Tetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi Tersangka

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 5, 2026Updated:November 5, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Jakarta — Polri menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang menyorot Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, status tersebut jatuh kepada Irjen Pol Slamet Uliandi.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam paparan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, penyidik menilai telah ada dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan indikasi perbuatan yang diduga melawan hukum.

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, Slamet menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Prabowo serta sejumlah tokoh lain yang berlangsung sejak 2025. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Di Balik Kotak Pandora, Siapa Otak Penyadapan Presiden, Akankah Terkuak?

November 5, 2026

DIDUGA BLT Dana Desa Dipotong Rp110 Ribu untuk Koperasi Merah Putih, Warga Latung Resah: Koperasinya Disebut Tak Ada!

November 4, 2026

EDITORIAL: Menyadap Presiden,  Penjaga Hukum Diduga Mengkhianati Negara

November 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Penyadapan Presiden: Polri Kembali Tetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi Tersangka

November 5, 2026

Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Kualitas Pelayanan dan Tata Kelola Pemasyarakatan, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Tinjau Lapas Perempuan Sungguminasa

November 5, 2026

Perkuat Sinergi dan Komitmen Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Kunjungan Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri

November 5, 2026

KOLOM: Di Balik Kotak Pandora, Siapa Otak Penyadapan Presiden, Akankah Terkuak?

November 5, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Penyadapan Presiden: Polri Kembali Tetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi Tersangka
  • Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Kualitas Pelayanan dan Tata Kelola Pemasyarakatan, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Imipas Tinjau Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Perkuat Sinergi dan Komitmen Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Kunjungan Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri
  • KOLOM: Di Balik Kotak Pandora, Siapa Otak Penyadapan Presiden, Akankah Terkuak?
  • Lapas Maros Gelar Aksi Bersih-Bersih Halaman Kantor dalam Rangka Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-2
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.