Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Pengamat Hukum Nilai Kejaksaan Terlalu Paksakan Kasus PLTS Tanpa Bukti Mendasar
DAERAH

Pengamat Hukum Nilai Kejaksaan Terlalu Paksakan Kasus PLTS Tanpa Bukti Mendasar

admininBy admininSeptember 25, 2014Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

images(21)-1-1Makassar– Pengamat Hukum Kabupaten Sinjai, Ahmad Djaelani SH. menilai Kasus Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pulau sembilan yang telah bergulir dan menetapkan dua orang tersangka terkesan dipaksakan, tanpa bukti yang mendasar. Pasalnya, Pihak Kejari Sinjai melakukan penahanan kepada Kepala Dinas ESDM Andi Mulawangsyah dan Pihak Rekanan Direktur PT. Panrita Elektrikal tanpa dasar yang kuat. Ahmad Djaelani, SH selaku Pengamat Hukum Kabupaten Sinjai via handphone, Kamis (25/9) mempertanyakan penahanan kedua tersangka yang sudah cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada pengembangan tersangka dan kejelasan tentang kapan kasusnya disidangkan. “Salah satu indikatornya dapat dilihat dari perkembangan kasus ini mulai dari ditetapkannya Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sinjai, A. Mulawangsa sebagai tersangka pada (24/5/2014) lalu Dan ditahan pada (8/7/2014) lalu, sampai menjelang bulan oktober 2014 belum ada kejelasan pengembangan tambahan tersangka kemudian kejelasan akan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan Negeri Sinjai belum ada tanda-tanda,” ungkap Djaelani. Karena itu, Ia menganggap bahwa kinerja Kejari Sinjai patut dipertanyakan keprofesionalitasnya dalam menangani kasus korupsi. “Kalau memang pihak Kejari sinjai sudah cukup buktinya, para tersangka sudah seharusnya disidangkan apa lagi yang ditunggu inikan prosesnya sudah hampir enam bulan lamanya dari ditetapkannya Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sinjai, A. Mulawangsa sebagai tersangka. Jangan hak perogratif selaku warga Indonesia dihalangi,” terangnya. Kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang menelan anggaran sebanyak Rp2,7 Miliar bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 pada dinas ESDM Kabupaten Sinjai yang kejari sinjai telah menetapkan cuma dua orang tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sinjai, Andi Mulawangsa selaku Kuasa Pengguna Anggaaran (KPA)dan pihak rekanan Pimpinan PT. Panrita Elektrikal H. Ambo Upe. (Eghy)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.