Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Agustus 19
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»NASIONAL»KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
NASIONAL

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Indotim NewsBy Indotim NewsAgustus 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

OLEH: Zulkifli Malik 

Pembahasan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset yang dipercepat oleh Komisi III DPR menandai momen krusial dalam upaya memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.

Pernyataan target penyelesaian sebelum Desember 2026, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III, DPR RI Habiburokhman menargetkan regulasi yang diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut.

Hla ini pun menunjukkan dorongan politik yang kuat untuk menuntaskan regulasi yang selama ini menjadi wacana dalam ruang publik. Dorongan tersebut harus dipahami bukan hanya sebagai ambisi legislatif, melainkan juga sebagai refleksi tekanan publik terhadap kebutuhan kepastian hukum mengenai aset hasil tindak pidana.

Namun, percepatan legislasi menyimpan risiko substantif terhadap kualitas konstruksi norma. Proses legislasi yang dikebut, meski didasarkan pada agenda pemberantasan kejahatan, rentan meninggalkan celah teknis dan konseptual. Misalnya dalam definisi aset yang dapat disita, standar pembuktian, dan mekanisme perlindungan hak milik yang bersifat sah.

Kelemahan pada titik‑titik ini berpotensi menimbulkan putaran litigasi berkepanjangan atau bahkan klaim terhadap pelanggaran hak asasi, sehingga tujuan efisiensi penegakan hukum justru terhambat oleh ketidakpastian hukum pasca‑pengesahan.

Penting untuk menilai mekanisme partisipasi publik yang diklaim sedang dijalankan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Secara prosedural, RDPU merupakan instrumen demokratis untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan meski kualitas representasi dan integritas proses konsultasi menentukan validitas masukan yang diakomodasi.

Jika RDPU hanya melibatkan kelompok terpilih atau tidak memfasilitasi akses kritis bagi akademisi, praktisi hukum, serta kelompok rentan yang terdampak kebijakan, maka legitimasi substantif RUU akan dipertanyakan di kemudian hari.

Di sisi lain, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu lebih eksplisit mengintegrasikan prinsip due process dan perlindungan terhadap kepemilikan sah.

Negara berhak merampas aset yang jelas berasal dari tindak pidana, tetapi mekanisme itu wajib menegakkan standar pembuktian yang proporsional dan prosedur banding mandiri.

Ketiadaan jaminan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan administratif atau penegakan yang diskriminatif, yang ironisnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yakni sesuatu yang kontraproduktif terhadap tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Aspek teknis lain yang layak mendapat perhatian adalah harmonisasi dengan instrumen hukum terkait, termasuk KUHAP, KUHP, serta peraturan perundang‑undangan tentang perdata dan tata usaha negara.

Tanpa sinkronisasi normatif yang teliti, pengaturan baru berisiko menimbulkan konflik norma antar‑lembaga penegak hukum dan badan peradilan, yang pada praktiknya akan memperpanjang proses pemulihan aset dan mengurangi efektivitas kebijakan.

Legislator wajib melakukan uji tumpang tindih serta memetakan implikasi administrasi penegakan sebelum finalisasi pasal demi pasal.

Sementara menelisik perspektif implementasi, kapasitas institusional penegak hukum dalam menjalankan mekanisme perampasan juga menjadi variabel penentu hasil kebijakan.

Selain kerangka hukum, diperlukan SOP, peningkatan kapasitas investigasi aset, sistem pelacakan keuangan yang terintegrasi, serta perlindungan bagi pejabat yang melakukan penindakan sesuai aturan.

Tanpa kesiapan aparat dan infrastruktur administrasi, RUU yang ambisius berisiko menjadi sekadar aturan berbentuk tanpa dampak signifikan pada praktik korupsi dan kejahatan ekonomi.

Penjadwalan penyelesaian RUU dalam dua kali masa sidang menunjukkan prioritas politik, namun kepatuhan terhadap kaidah legislasi yang baik dengan keterbukaan, konsultasi publik yang inklusif, serta uji materi dan administratif harus tetap menjadi tolok ukur.

Legislator dan pemerintah perlu menyeimbangkan kecepatan dengan kehati‑hatian normatif agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya cepat tetapi juga kuat secara yuridis dan efektif secara operasional.

Tih, publik dan pemangku kepentingan akademis harus terus melakukan pengawasan kritis sepanjang proses pembahasan. Partisipasi yang informatif dan berbasis bukti dapat membantu mengurangi risiko kebocoran hak dan memperkuat legitimasi RUU.

Jika dilaksanakan secara cermat, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi alat penting dalam pencegahan dan pemulihan aset hasil kejahatan; namun pencapaian itu menuntut keseimbangan antara ambisi politik, kepatuhan terhadap prinsip hukum, dan kesiapan institusional. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026

Gowes Bareng di NBOD Makassar, TNI-Polri dan Warga Kompak Perkuat Sinergitas

Agustus 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
  • Bupati Maros Serahkan Remisi Umum kepada 148 Narapidana, Satu Orang Langsung Bebas
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.