Gowa – Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, sebanyak 263 warga binaan dan anak binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026. Penyerahan remisi yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” ini dilaksanakan secara khidmat di Lapangan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Ahad (17/8/2026).
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Gowa tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Gowa St. Husniah Talenrang, S.E., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Yohani Widayati, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, serta jajaran pejabat dan perwakilan warga binaan.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kasubsi Registrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gowa kepada empat perwakilan warga binaan, yakni dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan dua orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, yang dilanjutkan dengan pembacaan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Bupati Gowa.
Dari total 263 warga binaan yang diusulkan dan seluruhnya berhasil terealisasi (100%), sebanyak 261 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 2 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II tersebut, 1 orang narapidana dinyatakan langsung bebas dan 1 orang lainnya harus menjalani pidana subsider pengganti denda. Rincian besaran pengurangan masa hukuman yang diterima mencakup 27 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 46 orang mendapatkan 2 bulan, 111 orang mendapatkan 3 bulan (terdiri dari 109 orang RU I dan 2 orang RU II), 43 orang mendapatkan 4 bulan, 21 orang mendapatkan 5 bulan, serta 15 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Pemberian remisi yang berlandaskan hukum pada UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan regulasi terkait ini merupakan pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif tanpa dipungut biaya. Selain sebagai bentuk pemajuan HAM, kebijakan ini memberikan dampak positif nyata berupa efisiensi anggaran negara sebesar Rp589.606.290,- di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa berdasarkan perhitungan penghematan biaya makan harian warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pengusulan hingga penyerahan remisi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*)

