Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 23
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Indotimnews»Nasdem Resmi Gugat UU Pilkada
Indotimnews

Nasdem Resmi Gugat UU Pilkada

admininBy admininSeptember 29, 2014Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

images(60)-1Jakarta– Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), OC Kaligis mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan kami sudah diterima dengan No.1314/PAN.MK/IX/2014 oleh Agusniwan Etra petugas MK,” kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan uji meteriil Pasal 2 UU tentang Pilkada terhadap UUD 1945 atas nama dan untuk kepentingan Partai Nasdem.
Menurut dia, UU Pilkada 2014 terutama pada pasal 2 terhadap UUD 1945 merupakan bukti kemunduran kwalitas demokrasi, pengabdian terhadap prinsip negara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Merujuk pada ahli hukum kenamaan Gustav Radburch bahwa hukum tidak hanya bicara kepastian hukum, tetapi tidak hanya bicara nilai keadilan tetapi secara sosiologis harus dirasakan manfaatnya.
“Manfaat yang dirasakan kepada masyarakat harus memenuhi kearifan lokal sehingga ada hubungan hak dan kewajiban konstitusional antara pemilih (rakyat) dengan pemimpin (eksekutif),” katanya.
Dia mengatakan, ada adagium bahwa “Yang memilih mempunyai hak meminta pertanggungjawaban kepada yang dipilih dan yang dipilih mengemban kewajiban memberikan pertangungjawaban kepada yang memilih.”
Kaligis mengatakan, penyelengaraan negara dibutuhkan cek dan keseimbangan tidak hanya secara vertikal maupun horizontal namun pengawasan secara langsung dari rakyat.
Rakyat dengan hak konstituen untuk memilih yang tidak hanya difungsikan memilih pemimpin eksekutif tetapi juga dapat memberikan sanksi untuk tidak memilihnya pada periode berikutnya bila berbagai kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan manfaat yang dirasakan rakyat.
Dalam negara hukum yang demokratis, katanya, salah satu pilar yang sangat penting adalah perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.
Keberadaan UU Pilkada yang disyahkan DPR RI pada 25 September 2014 telah banyak menerima kritik dan penolakan dari berbagai pihak.
Kontroversi dan penolakan tersebut menunjukan bahwa UU Pilkada adalah yang bermasalah dari segi muatan subtansinya.
Sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan mengabaikan konstitusional setiap warga negara untuk memiliki kesempatan yang sama di dalam memajukan diri di pemerintahan.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengakui ditelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait disahkan UU Pilkada oleh DPR.
Hamdan mengungkapkan presiden merasa kecewa terhadap pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Atas kekecewaan presiden tersebut, kata Hamdan, dirinya menyampaikan kepada presiden bahwa praktik ketatanegaraan Indonesia bahwa proses persetujuan didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya dan dilanjutkan sambutan dari pemerintah.
“Saya memberikan satu contoh UU Pengesahan Kepulauan Riau yang pada saat itu Ibu Megawati tidak setuju dan prinsipnya tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan UU itu, tetapi berdasarkan pasal 20 ayat (5) UUD ditandatangan atau tidak UU itu otomatis berlaku,” kata Hamdan. (Antara)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.