MAKASSAR– Puluhan calon karyawan pihak HRD PT. IMIP, meradang dan kecewa, akibat terjadinya perubahan aturan kontrak kerja dengan calon karyawannya.
Kekecewaan calon karyawan kepada pihak HRD PT. IMIP membuka jalur perekrutan melalui hiring kampus dan sebagian Calon karyawan mendapatkan surat penawaran kerja (offering letter) yang berisi tentang beberapa informasi yang salah satunya jenis kontrak kerja yg akan di jalani.
Menurut Awal Fajaruddin, salah satu ekas karyawan yang kontraknya habis karena kebijakan tersebut mengatakan, di dalam surat Penawaran kerja Tertulis Kontak kerja yg ditawarkan adalah PKWTT dengan Probation 3 bulan (PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU).
“Akan tetapi Pada saat proses penandatanganan Kontak Seluruh calon Karyawan Di berikan Kontrak PKWT (PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU) dengan jangka waktu 3 bulan. Dalam hal ini ada perubahan kebijakan dari Pihak perusahaan terkait jenis kontrak yang diberikan kepada calon karyawan,” ucapnya.
Lanjut Fajaruddin, tanggal 17 Januari 2021 beberapa karyawan masuk melakukan komunikasi dan meminta penjelasan dari HRD terkait alasan mengapa Ada perubahan jenis kontrak yang akan di jalani akan tetapi pihak HRD tidak Mampu menjawab justru Hanya memberikan pertanyaan Apakah ingin lanjut kontrak atau tidak. (*)
