Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, September 11
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Indotimnews»Berangus Judi Online, Mengapa Tidak Dari Dulu?
Indotimnews

Berangus Judi Online, Mengapa Tidak Dari Dulu?

admininBy admininAgustus 23, 2022Updated:Agustus 23, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Oleh: Zulkifli Malik

Akhir-akhir ini kepolisian gencar memberantas penyakit masyarakat yang namanya judi, terlabih judi online.

Pemberantasan judi online  ini memang perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca terkuaknya pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Fredy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas kasus tindak pidana perjudian di Indonesia. Ia juga meminta untuk menindak tegas pemain, bandar hingga pihak yang membekingi judi.

Instruksi itu tertuang dalam postingan yang diunggah Divisi Humas Polri dalam akun resmi Instagramnya @DivisiHumasPolri sebagaimana dilansir, Kamis lalu 18 Agustus 2022.

Dalam postingan tersebut, Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran memberangus judi mulai dari konvensional maupun online.

Dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online yang ada

Saat ini, hampir seluruh polda yang ada telah mengulung para pelaku judi online. Bahkan beberapa oknum selegram ikut digulung karena mereka mempromosikan judi online di akun medsos miliknya.

Nah, yang menjadi pergunjingan publik, mengapa baru saya ini peri Tah membumi hanguskan judi online baru digemakan, mengapa tidak sedari dulu.

Dari catata penulis pengamat hukum Faldy T. Pamungkas, S.H. dalam blok pribadinya blog.justika.com
Menjelaskan Kemajuan sistem informasi dan teknologi masih membawa dampak negatif, hal ini dibuktikan dengan tersebarnya situs perjudian online.

Upaya dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia, masih membutuhkan usaha lebih. Oleh karena itu penegak hukum memberikan hukuman pelaku judi online, agar semakin jera.

Kemudahan dalam mengakses internet disertai kemudahan mendapatkan informasi terkait situs judi online, dikhawatirkan akan berdampak kepada anak dibawah umur jika tanpa pengawasan.

Walaupun tidak bisa dipastikan usia dari pelaku judi online ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada anak atau remaja yang melakukan perjudian online.

Setelah melihat fenomena terkait perjudian online ini, bagaimana tentang hukuman pelaku judi online di Indonesia?

Hukuman Pelaku Judi Online
Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.

Hukuman pelaku judi online dalam penanganan kasusnya akan sangat berbeda dengan perjudian biasa, hal ini didasarkan karena para pelaku judi online menggunakan sistem canggih, yang berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel).

Namun, hukuman pelaku judi online dan judi biasa tetap dijerat dengan pasal yang berlaku, hukuman bagi pelaku judi biasa tentunya akan dikenakan pasal pada KUHP karena jika dijerat oleh pasal 45 ayat (2) UU ITE harus ada pentransmisian, dimana hal ini tidak ditemukan dalam judi biasa.

Untuk pelaku judi online akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi daripada pasal tersebut yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis adalah Redaktur Pelaksana Berita Online www.indotimnews.id

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

KOLOM: Ketidakpastian Akhir Antrean BBM di Sulsel Bisa Picu Eskalasi “Konflik Horizontal”

September 11, 2026

Seragam Brimob di Tengah Antrean BBM, Pesannya Tegas: Polisi Hadir untuk Masyarakat

September 11, 2026

Mahasiswa Tolikara Desak Pemkab Segera Realisasikan Bantuan Studi dan Dana Pemondokan

September 9, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

KOLOM: Ketidakpastian Akhir Antrean BBM di Sulsel Bisa Picu Eskalasi “Konflik Horizontal”

September 11, 2026

Seragam Brimob di Tengah Antrean BBM, Pesannya Tegas: Polisi Hadir untuk Masyarakat

September 11, 2026

Cegah HP dan Barang Ilegal, LPP Sungguminasa Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

September 11, 2026

L-KAJI Desak Polresta Gowa Segera Tindaki Pelaku Penambang Liar Yang Merusak Lingkungan

September 10, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

KOLOM: Ketidakpastian Akhir Antrean BBM di Sulsel Bisa Picu Eskalasi “Konflik Horizontal”

September 11, 2026
Berita Terbaru
  • KOLOM: Ketidakpastian Akhir Antrean BBM di Sulsel Bisa Picu Eskalasi “Konflik Horizontal”
  • Seragam Brimob di Tengah Antrean BBM, Pesannya Tegas: Polisi Hadir untuk Masyarakat
  • Cegah HP dan Barang Ilegal, LPP Sungguminasa Sidak Kamar Hunian Warga Binaan
  • L-KAJI Desak Polresta Gowa Segera Tindaki Pelaku Penambang Liar Yang Merusak Lingkungan
  • Mahasiswa Tolikara Desak Pemkab Segera Realisasikan Bantuan Studi dan Dana Pemondokan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.