Oleh: Zulkifli Malik
Akhir-akhir ini kepolisian gencar memberantas penyakit masyarakat yang namanya judi, terlabih judi online.
Pemberantasan judi online ini memang perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca terkuaknya pelaku pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Fredy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas kasus tindak pidana perjudian di Indonesia. Ia juga meminta untuk menindak tegas pemain, bandar hingga pihak yang membekingi judi.
Instruksi itu tertuang dalam postingan yang diunggah Divisi Humas Polri dalam akun resmi Instagramnya @DivisiHumasPolri sebagaimana dilansir, Kamis lalu 18 Agustus 2022.
Dalam postingan tersebut, Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran memberangus judi mulai dari konvensional maupun online.
Dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online yang ada
Saat ini, hampir seluruh polda yang ada telah mengulung para pelaku judi online. Bahkan beberapa oknum selegram ikut digulung karena mereka mempromosikan judi online di akun medsos miliknya.
Nah, yang menjadi pergunjingan publik, mengapa baru saya ini peri Tah membumi hanguskan judi online baru digemakan, mengapa tidak sedari dulu.
Dari catata penulis pengamat hukum Faldy T. Pamungkas, S.H. dalam blok pribadinya blog.justika.com
Menjelaskan Kemajuan sistem informasi dan teknologi masih membawa dampak negatif, hal ini dibuktikan dengan tersebarnya situs perjudian online.
Upaya dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia, masih membutuhkan usaha lebih. Oleh karena itu penegak hukum memberikan hukuman pelaku judi online, agar semakin jera.
Kemudahan dalam mengakses internet disertai kemudahan mendapatkan informasi terkait situs judi online, dikhawatirkan akan berdampak kepada anak dibawah umur jika tanpa pengawasan.
Walaupun tidak bisa dipastikan usia dari pelaku judi online ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada anak atau remaja yang melakukan perjudian online.
Setelah melihat fenomena terkait perjudian online ini, bagaimana tentang hukuman pelaku judi online di Indonesia?
Hukuman Pelaku Judi Online
Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.
Hukuman pelaku judi online dalam penanganan kasusnya akan sangat berbeda dengan perjudian biasa, hal ini didasarkan karena para pelaku judi online menggunakan sistem canggih, yang berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel).
Namun, hukuman pelaku judi online dan judi biasa tetap dijerat dengan pasal yang berlaku, hukuman bagi pelaku judi biasa tentunya akan dikenakan pasal pada KUHP karena jika dijerat oleh pasal 45 ayat (2) UU ITE harus ada pentransmisian, dimana hal ini tidak ditemukan dalam judi biasa.
Untuk pelaku judi online akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi daripada pasal tersebut yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis adalah Redaktur Pelaksana Berita Online www.indotimnews.id

