Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 12
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Penuhi Hak Bersyarat WBP, Lapas Makassar Kumham Sulsel Lakukan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022
Berita

Penuhi Hak Bersyarat WBP, Lapas Makassar Kumham Sulsel Lakukan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2022

admininBy admininAgustus 30, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar –  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Divisi Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak warga binaan yang sebelumnya diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah diganti dan disahkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2022

Undang Undang Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Warga Binaan yang meliputi pemberian remisi, asmilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Serta program pembinaan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dalam upaya implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2022, Lapas Kelas I Makassar laksanakan sosialisasi pemenuhan Hak Warga Binaan UU no 22 tahun 2022 yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas I Makassar bersama Bidang Pembinaan Narapidana Lapas  Kelas I Makassar, selasa (30/8).

Membuka sosialisasi ini Kepala Bidang Keamanan dan Tata Tertib Lapas yang sekaligus menjadi Plh. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, H. Syarief, menjelaskan bahwa undang undang yang baru ini sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.

“Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada undang-undang ini tanpa terkecuali diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tanpa terkecuali ini adalah berlaku sama bagi semua tindak pidana yang telah dilakukan warga binaan, baik pidana umum, korupsi maupun narkoba diberkan hak yang sama asal persyaratan subtantif dan administrasinya terpenuhi” ungkap H. Syarief.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Makassar, Muhammad Ali, menambahkan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan tidak terlepas dari syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai warga binaan yang baik.

“Ketentuan-ketentuan pemenuhan hak Saudara tidak terlepas dari syarat yang harus saudara perhatikan yaitu berkelakuan baik antar sesama warga binaan dan petugas, aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan lapas, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko” tambah Ali.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan UU. Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Seksi Registrasi Narapidana, Asnidar, yang juga dilaksanakan sesi tanta jawab terkait UU. Nomor 22 Tahun 2022. Turut hadir Kepala Bidang Kegaiatan Kerja, La Ludi. Dan Kepala Seksi Perawatan Narapidana, A. Erdiyangsa. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan

Oktober 10, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026

Oktober 10, 2026

Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan

Oktober 10, 2026

Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi

Oktober 9, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja dan Anggaran Triwulan III Tahun 2026
  • Wujudkan Layanan Berbasis HAM, Lapas Perempuan Sungguminasa Fasilitasi Hak Beribadah dan Pembinaan Mental Warga Binaan
  • Setara Tanpa Sekat: Posyandu Lapas Perempuan Sungguminasa Pastikan Hak Kesehatan Anak Terpenuhi
  • Pastikan Keamanan Tetap Prima, Jajaran Kamtib Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Pengecekan Rutin Sarpras
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.