Makassar – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Divisi Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak warga binaan yang sebelumnya diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah diganti dan disahkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2022
Undang Undang Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Warga Binaan yang meliputi pemberian remisi, asmilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Serta program pembinaan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dalam upaya implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2022, Lapas Kelas I Makassar laksanakan sosialisasi pemenuhan Hak Warga Binaan UU no 22 tahun 2022 yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas I Makassar bersama Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar, selasa (30/8).
Membuka sosialisasi ini Kepala Bidang Keamanan dan Tata Tertib Lapas yang sekaligus menjadi Plh. Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, H. Syarief, menjelaskan bahwa undang undang yang baru ini sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.
“Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada undang-undang ini tanpa terkecuali diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tanpa terkecuali ini adalah berlaku sama bagi semua tindak pidana yang telah dilakukan warga binaan, baik pidana umum, korupsi maupun narkoba diberkan hak yang sama asal persyaratan subtantif dan administrasinya terpenuhi” ungkap H. Syarief.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Makassar, Muhammad Ali, menambahkan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan tidak terlepas dari syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai warga binaan yang baik.
“Ketentuan-ketentuan pemenuhan hak Saudara tidak terlepas dari syarat yang harus saudara perhatikan yaitu berkelakuan baik antar sesama warga binaan dan petugas, aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan lapas, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko” tambah Ali.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan UU. Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Seksi Registrasi Narapidana, Asnidar, yang juga dilaksanakan sesi tanta jawab terkait UU. Nomor 22 Tahun 2022. Turut hadir Kepala Bidang Kegaiatan Kerja, La Ludi. Dan Kepala Seksi Perawatan Narapidana, A. Erdiyangsa. (*)

