Gowa – Sebanyak 9 orang Calon Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti praktek Asesmen kepada Narapidana didampingi Supervisor dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas I Makassar, Bertempat di aula Lapas Kelas I Makassar, Senin, (7/11/2022).
Kegiatan ini juga diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kumham Sulsel lingkup Kota Makassar dan sekitarnya.
Kegiatan Praktek Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), kegiatan ini merupakan salah satu tahapan seleksi Calon Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan pada Lapas/Rutan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Adapun seleksi ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2) mengenai Persyaratan Narapidana untuk mendapatkan hak-hak bersyarat meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dalam hal ini diperlukannya Asesor sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. (*)

