INDOTIMNEWS– Penemuan 1.900 liter solar yang diduga ditimbun dalam rumah kosong di Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, patut disambut sebagai bukti kepekaan dan keberanian kepolisian dalam menjaga kepentingan rakyat.
Temuan itu menunjukkan bahwa Polda Sulsel, khususnya Polres Bulukumba tidak menunggu laporan formal yang rumit. Begitu menerima informasi warga, petugas langsung turun ke lapangan dan mengamankan lokasi.
Tindakan cepat tersebut penting karena penimbunan BBM subsidi bukan persoalan sepele. Solar yang seharusnya menopang kebutuhan nelayan, petani, pengendara angkutan, dan pelaku usaha kecil dapat dialihkan menjadi komoditas bisnis gelap. Dalam konteks itu, kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak ekonomi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, Senin (12/10) menjelaskan bahwa petugas menemukan solar dalam dua tandon di rumah yang kosong
. Meski tidak menemukan orang di lokasi, polisi tidak berhenti pada penemuan barang. Mereka memasang garis polisi, melakukan penyelidikan, membuat laporan polisi, dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut menunjukkan profesionalisme yang perlu diapresiasi. Kepolisian tidak membiarkan temuan besar itu berhenti sebagai informasi sehari-hari, melainkan segera memprosesnya secara prosedural.
Pemasangan police line, pembuatan laporan polisi, dan pengamanan barang bukti merupakan fondasi awal agar kasus dapat dikembangkan menuju penyidikan yang tuntas.
Lebih penting lagi, pihak kepolisian terbuka menyatakan bahwa penanganan kasus berawal dari informasi masyarakat. Keterbukaan ini memperlihatkan pola kerja yang sehat dan masyarakat menjadi mata dan telinga, sementara polisi menjalankan fungsi penegakan hukum secara responsif.
Sinergi semacam ini harus terus dipelihara karena kejahatan ekonomi sering bergerak diam-diam dan hanya dapat terbongkar melalui kewaspadaan warga.
Pernyataan AKP Andi Imran bahwa tidak ada keterlibatan oknum kepolisian dalam dugaan penimbunan solar ilegal juga layak dihargai.
Pernyataan itu bukanlah bentuk pembelaan institusi, melainkan komitmen untuk menjaga kredibilitas aparat.
Namun, komitmen itu akan semakin kuat apabila seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan hasilnya dikomunikasikan kepada publik.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Oleh karena itu, langkah Polres Bulukumba harus dilanjutkan dengan penelusuran menyeluruh: siapa pemilik solar, dari mana asalnya, melalui jalur apa solar itu diangkut, dan siapa pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Nah, penemuan 1.900 liter di rumah kosong kemungkinan hanya merupakan satu simpul dari jaringan yang lebih luas. Keberanian mengungkap simpul pertama harus diikuti keberanian mengungkap seluruh jaringannya.
Publik juga perlu memberi ruang apresiasi kepada kepolisian yang bekerja berdasarkan informasi warga. Dalam banyak kasus, aparat sering dihadapkan pada tuntutan hasil instan, padahal penyidikan membutuhkan ketelitian, pengamanan barang bukti, dan pembuktian hukum.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan skeptisisme berlebihan, melainkan dukungan aktif berupa informasi yang akurat dan pengawasan yang membangun.
Toh, kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum atas penyalahgunaan BBM subsidi adalah bentuk keadilan sosial.l DNA kepolisian Bulukumba telah menunjukkan sikap yang tepat dan cepat merespons, mengamankan bukti, dan menegaskan tidak ada ruang bagi kepentingan ilegal.
Kini tugas berikutnya adalah memastikan pelaku dan jaringannya dihadapkan pada hukum, agar solar subsidi benar-benar kembali kepada rakyat yang berhak menerimanya. (*)

