OLEH: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Pengungkapan masif Bareskrim Polri terhadap mafia BBM subsidi mencatat 665 kasus terbongkar sepanjang 2025 hingga April 2026, dengan 672 tersangka dari 755 TKP di 33 provinsi, kerugian negara Rp1,2 triliun, serta penyitaan 112.663 liter solar dan puluhan ribu tabung LPG. Fenomena ini menegaskan komitmen institusional Polri pasca instruksi presiden hemat BBM.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Praktik ilegal itu disebut merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan modus yang paling banyak dilakukan ialah pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di sejumlah SPBU. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi yang lebih tinggi.
“Bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000 kalau harga subsidi hanya Rp 6.800 berapa keuntungan mereka. Inilah yang disampaikan oleh Bapak Wakabareskrim tadi ini sangat menggiurkan tentunya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Kontrasnya, di Sulawesi Selatan, absennya tindakan serupa menimbulkan pertanyaan yuridis mendasar atas efektivitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dua pekan terakhir (27 Maret-10 April 2026) mencerminkan bekum ada hasil di Wilayah Hukum Polda Sulsel meski razia diumumkan gencar oleh Bareskrim Polri.
Wilayah endemik seperti Kabupaten Luwu, Bone, Wajo, Jeneponto, Sinjai, Pangkep yang kerap menjadi objek pemberitaan dan sorotan media sosial tetap lolos dari jerat hukum.
Hal ini bisa dianggap melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di mana negara wajib menjamin subsidi BBM bagi rakyat kecil.
Secara komparatif, kasus Pesawaran, Lampung (8 April 2026), di mana polisi mengamankan 203 ton solar subsidi senilai Rp160,7 miliar dan 26 tersangka dari tiga gudang, menunjukkan model penindakan efektif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 jo. Pasal 55 tentang penggelapan dan pembantuan.
Di Sulsel, potensi kerugian analog belum disentuh, menandakan kelalaian administratif yang berpotensi pidana sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Indragiri Hilir, Riau (6 April 2026), penangkapan SA atas penimbunan Pertalite subsidi, diterapkan melalui Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara, di Sulsel memiliki modus serupa di Bone dan Wajo solar subsidi dialirkan ilegal namun hanya berujung peringatan, bukan dakwaan. Ini bertentangan dengan doktrin kepolisian preventif-represif dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Demikian, Sulawesi Tengah memberikan benchmark superior, di mana Polres Poso mengamankan 1.330 liter Pertalite (9-10 April), sementara Donggala menangkap LM dan MA dengan 1.020 liter solar (8 April), dimodifikasi dari surat nelayan dan dijual Rp280 ribu per jerigen.
Juga Kalimantan Timur ungkap 11 kasus dengan 12 tersangka. Sulsel, dengan 20+ kabupaten rawan, gagal memenuhi standar proporsionalitas penegakan hukum nasional.
Instruksi presiden hemat BBM merupakan perintah eksekutif yang mengikat operasional kepolisian berdasarkan Pasal 20 UU Kepolisian. Ketidakresponsifan Polda Sulsel bukan sekadar inersia administratif, melainkan pelanggaran asas due diligence dalam penegakan supremasi hukum.
Menelisik kembali dari sisi perspektif hukum pidana, penyelewengan BBM subsidi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Di Luwu Timur, keterkaitan dengan tambang ilegal memperkuat dugaan sindikat terorganisir, yang wajib ditangani dengan pendekatan intelijen ala Bareskrim.
Implikasi konstitusionalnya mencolok pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan cabang produksi dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penyelewengan solar subsidi merampok hak tersebut, sementara kelambanan polisi Sulsel melanggar kewajiban negara lindungi hak asasi ekonomi rakyat.
Publik Sulsel, dalam kerangka hak informasi publik (UU Nomor 14 Tahun 2008), berhak atas transparansi hasil razia, jika juga dilaksanakan seperti daerah lainnya.
Konferensi pers kosong dua pekan terakhir di Pangkep dan Jeneponto hanyalah formalitas, bukan akuntabilitas hukum.
Nah, estimasi kerugian Sulsel berpotensi ratusan miliar, analog nasional Rp1,2 triliun dari 112 ribu liter. Dana yang hilang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, bukan menguntungkan mafia merupakan pelanggaran prinsip keadilan distributif dalam filsafat hukum Indonesia.
Polda Sulsel diharuskan adopsi model nasional: penggerebekan gudang ala Lampung, penangkapan cepat ala Sulteng. Ketiadaan aksi ini bukan strategi, melainkan kelalaian yang patut diaudit oleh Kompolnas.
Sebab itu, publik jug mengetahui supremasi hukum menuntut ketegasan segera. Polda Sulsel wajib publikasikan tersangka, sitaan, dan dakwaan orang sulsel berhak tuntut pertanggungjawaban institusional demi keadilan substantif. (Bersambung)

