Instruksi penghematan BBM pada dengan menargetkan efisiensi energi di sektor pemerintahan, transportasi, dan industri melalui opsi seperti WFH serta pengurangan hari kerja. Apakah perintah Presiden Prabowo ngaruh pada para mafia BBM solar subsidi di Sulsel?
Oleh: Zulkifli Malik
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan alokasi subsidi BBM solar yang krusial bagi nelayan, petani, dan transportasi umum, tetapi juga mendukung cita-cita swasembada energi dengan menghentikan impor solar pada 2026.
Namun, secara kritis, efektivitas instruksi ini dipertanyakan ketika dihadapkan pada realitas pasar gelap di Sulawesi Selatan (Sulsel), di mana pelaku ilegal solar subsidi terus beroperasi tanpa terpengaruh, menggerus fondasi kebijakan nasional yang seharusnya inklusif dan adil.
Seperti belakangan ini kerap di beritakan sejumlah media lokal di Sulsel, masih banyak SPBU nakal di Sulsel seolah tak takut instruksi orang nomor Wahid di republik ini (Presiden)
Memang, instruksi Prabowo bersifat normatif, menekankan disiplin konsumsi bagi entitas legal, tetapi seolah gagal menjangkau jaringan mafia BBM yang terstruktur, yang memanfaatkan celah pengawasan SPBU untuk memborong subsidi dan menjualnya ke industri non berhak dengan mark up hingga dua kali lipat.
Fenomena ini bukan sekadar penyimpangan sporadis, melainkan sindikat ekonomi bawah tanah yang merugikan negara miliaran rupiah, memperburuk kelangkaan bagi konsumen sah, dan bertentangan langsung dengan semangat penghematan presiden.
Tentunya, ketidakpatuhan ini menunjukkan kegagalan sistemik dari kebijakan atas tidak pernah “mendarat” pada lapangan jika aparat penegak hukum diduga tutup mata bahkan diduga banyak ikut bermain , seperti yang berulang kali dikeluhkan masyarakat Sulsel.
Seperti kasus Pinrang (Maret 2026)
Sumber: Media Cahaya Baru (24 Maret 2026)
dengan dugaan mafia BBM subsidi terorganisir di Kabupaten Pinrang akibatkan terjadi kelangkaan solar dan pertalite ditambah antrean panjang.
LSM FP2KP menilai praktik berjalan “aman”.
Indikasi keterlibatan aparat, disebut ada lemahnya pengawasan aparat. Praktik ilegal ini dinilai berlangsung lama tanpa penindakan dengan modus penyalahgunaan barcode MyPertamina, tangki modifikasi
Pelangsiran berulang.
Juga Kasus Wajo (awal Maret 2026)
Sumber berita Wartapolri (7 Maret 2026)
diberitakan Mafia BBM subsidi disebut merajalela di SPBU dengan indikasi keterlibatan aparat, Aparat disebut “menonton dan mandul”. Modusnya, pengambilan BBM dengan jerigen dalam jumlah besar
dijual kembali dengan harga tinggi
Juga Kasus PT Ronald Jaya Energi (20 Maret 2026) dengan sumber berita warisan Budaya Nusantara, yang menyebut perusahaan diduga melakukan penimbunan & distribusi solar ilegal lintas daerah.
Indikasi keterlibatan aparat disebut ada oknum aparat berinisial “DR” ikut membantu operasi.
dengan modus mengumpulkan solar subsidi dari berbagai daerah dan didistribusikan ke industri (tambang) diduga keuntungan hingga Rp500 juta/bulan dengan wilayah operasional
Bulukumba – Makassar – Luwu – Morowali.
Juga pada Kasus Luwu Raya (Februari 2026)
Sumber berita Tekape (21 Februari 2026)
dengan inti kasus truk tangki ilegal mengangkut solar subsidi lintas provinsi.
Indikasi keterlibatan aparat. Disebut aktivitas berlangsung melewati banyak wilayah hukum tanpa tindakan.
Kasus Makassar–Gowa (akhir Januari 2026, masih relevan tren) dengan sumber berita Gerbang Indonesia Timur dengan mengulas
dugaan penyelewengan BBM subsidi solar & pertalite.
Indikasi keterlibatan aparat menurut media ini
oknum polisi berinisial HRS disebut mengatur distribusi BBM ilegal Kerja sama dengan SPBU dan perusahaan dengan kendaraan tangki modifikasi penggunaan perusahaan sebagai kedok bisnis.
Yang jelas, bagaimana instruksi presiden bisa efektif jika penampung ilegal ini beroperasi seolah dilindungi, mengubah subsidi rakyat menjadi profit pribadi tanpa hambatan regulasi?
Seperti halnya Kodim 1422/Maros pada November 2025 menggerebek penimbunan 7 ton solar subsidi di Maros, yang diduga dialirkan ke industri Morowali, Sulawesi Tengah, melibatkan oknum LSM yang memalsukan aktivitas legal via barcode SPBU.
Jaringan ini terhubung hingga Luwu Raya, di mana solar Sulsel diselundupkan antarprovinsi, menunjukkan skala nasional yang luput dari radar kebijakan hemat Prabowo.
Pelaku pasar gelap seakan kebal instruksi presiden karena berada di luar ranah normatif, mengandalkan korupsi struktural yang membuat penindakan mandul meski dijerat UU No. 22/2001 jo UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Ketidakefektifan hukum ini bukan rahasia lagi, publik Sulsel mendesak intervensi langsung Prabowo karena aparat seperti Polda Sulsel dituduh “impoten” menghadapi mafia BBM, sementara kasus-kasus besar seperti di Konawe dan Luwu Raya terus bermunculan tanpa penyelesaian tuntas.
Sosialnya, instruksi hemat Prabowo justru ironis, sementara masyarakat taat berhemat, sindikat gelap boros subsidi untuk keuntungan haram, memperlemah legitimasi pemerintahan.
Dari perspektif analisis kebijakan, perintah presiden gagal berlaku bagi pemain pasar gelap karena kurangnya power kekuatan hukum yang diberlakukan.
MyPertamina yang seharusnya digitalisasi kuota masih dibobol barcode palsu, dan patroli lintas daerah lemah.
Pastinya, tanpa kolaborasi TNI-Polri yang masif seperti operasi Maros, kebijakan ini hanyalah retorika kosong, memungkinkan mafia terus menguras APBN di tengah krisis global.
Rekomendasi kritis muncul dari fakta lapangan, Prabowo harus dorong audit forensik SPBU Sulsel untuk basmi barcode ilegal, perkuat Satgas Pangan dengan mandat khusus anti-sindikat, dan terapkan sanksi berlapis bagi oknum aparat.
Tanpa itu, instruksi hemat berisiko jadi formalitas, sementara Sulsel tetap jadi sarang mafia yang melemahkan visi swasembada juga presiden yang tegas di panggung nasional harus buktikan ketegasan di daerah: pasar gelap bukan pengecualian, tapi target utama perang hemat energi.
Tidak salah jika publik beranggapan, perintah Prabowo tidak berlaku efektif bagi pelaku pasar gelap solar subsidi di Sulsel karena sifat ilegal mereka yang inheren kebal regulasi normatif, didukung bukti kasus Maros, Gowa, dan Luwu yang menunjukkan kegagalan sistemik.
Hanya intervensi represif langsung, bukan sekadar instruksi yang bisa selaraskan kebijakan dengan realitas, memastikan penghematan nasional adil dan subsidi tepat sasaran.
Catat! tanpa aksi segera, kebijakan ini tak lebih dari mimpi swasembada yang diracuni mafia lokal. (Bersambung)

